MULAI 1 MARET 2017 WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI LAKSANAKAN OLEH UP PTSP KECAMATAN
30-08-2016 in Pengumuman
sesuai hasil rapat pembahasan tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha (Fase Of Doing Business) tahun 2016 hari Kamis tanggal 16 Februari 2017 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu yang melibatkan SKPD/UKPD teknis dan surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 1303/-1.83 tanggal 21 Februari 2017 perihal Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) berkenaan dengan hal tersebut maka mulai tanggal 1 maret 2017 WAjib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) dilayani oleh PTSP Kecamatan
Atas Perhatian diucapkan terima kasih
Kepala Suku DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dra. CHRISNAWATI S, M. Si