PPID Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik


Formulir Permohonan dapat klik disini
Formulir Informasi Pengajuan Keberatan dapat klik disini

Struktur Organisasi PPID

Tugas dan Fungsi PPID

Visi dan Misi

Pada pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik melalui PPID, Kelurahan Ulujami tetap berpatokan kepada visi dan misi yang telah ditetapkan demi optimalisasi keterbukaan informasi kepada seluruh warga masyarakat. Adapun Visi dan Misi sebagai berikut

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi

1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.  

2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.  

3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.  

4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.


Tugas dan Fungsi PPID

Pengarah   

1. Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Ulujami;

2. Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.


Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD   

1. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Ulujami serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Ulujami;

2. Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;

3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.

4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan

5. Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Ulujami dalam proses sengketa informasi.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD   

1. Memberikan layanan informasi kepada publik;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;

3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

6. Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;

7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID SKPD.


Bidang Pengelolaan Informasi   

1. Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Ulujami;

2. Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan

3. Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Ulujami.


Bidang Dokumentasi dan Arsip   

1. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan

2. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.


Bidang Pelayanan Informasi   

1. Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;

2. Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;

3. Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;

4. Meneruskan permintaan informasi dari pemohhon kepada PPID pada SKPD apabila tida berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;

5. Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan

6. Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.


Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Ulujami.

Prosedur Pelayanan Informasi

Alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut

  1. Mengajukan informasi publik secara langsung atau melalui online surat/fax/email/telepon.
  2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri dan menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
  3. Menerima tanda bukti permohonan.
  4. Menerima tanda terima informasi publik.

Waktu & Biaya Layanan Informasi


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:

  1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
  2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
  3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).

Pembiayaan Pasal 53 Ayat 3, 4 dan Ayat 5

  1. (3) Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya.
  2. (4) Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik.
  3. (5) Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir.



Daftar Informasi Publik


NOJUDULKATEGORIAKSI
1Surat Keputusan Penetepan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023-2024BerkalaUnduh
2Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2023-2024Berkala
Unduh
3SOP - PPID Standar Pelayanan Informasi PublikBerkala
Unduh
4Standart Pelayanan
BerkalaUnduh
5Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023
BerkalaUnduh
6Rencana Strategis Berkala
Unduh
7Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas
Berkala
Klik
8BerkalaUnduh
9Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi PublikBerkalaUnduh


Laporan Pelayanan PPID

Konten