Visi dan Misi
Pada pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi publik melalui PPID, Kelurahan Ulujami tetap berpatokan kepada visi dan misi yang telah ditetapkan demi optimalisasi keterbukaan informasi kepada seluruh warga masyarakat. Adapun Visi dan Misi sebagai berikut
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi
1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
4. Mewujudkan keterbukaan informasi dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
Tugas dan Fungsi PPID
Pengarah
1. Memberikan arahan dan pembinaan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik dilingkungan Kelurahan Ulujami;
2. Sebagai penentu akhir pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelaksanaan layanan informasi.
Atasan Langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD
1. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Kelurahan Ulujami serta melakukan evaluasi terhadap Kinerja PPID Pembantu Kelurahan Ulujami;
2. Menerima permohonan keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
3. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
5. Sebagai perwakilan Pemerintah Kelurahan Ulujami dalam proses sengketa informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SKPD
1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi layanan informasi kepada publik;
3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan Informasi dan dokumentasi untuk diakses pemohon informasi publik;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID SKPD.
Bidang Pengelolaan Informasi
1. Penyajian data dan informasi melalui website dan/atau papan pengumuman di lingkungan Kelurahan Ulujami;
2. Pemutakhiran informasi yang disesuaikan dengan klasifikasi informasi; dan
3. Penyimpanan, pemeliharaan dan/atau pengubahan informasi dalam format yang dibutuhkan dengan menggunakan sarana komunikasi yang efektif untuk pelayanan sesuai dengan kemampuan sumber daya di Kelurahan Ulujami.
Bidang Dokumentasi dan Arsip
1. Melaksanakan pendokumentasian, penyimpanan, pengolahan dan pemeliharaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan, persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya; dan
2. Pelayanan penggunaan arsip dan dokumen peraturan perundang-undangan , persidangan dan kepegawaian serta arsip dan dokumen lainnya.
Bidang Pelayanan Informasi
1. Memberikan informasi mengenai prosedur permohonan informasi , sarana dan membantu pemohon memperoleh informasi;
2. Menerima dan melayani permintaan informasi serta menyampaikan salinan informasi yang dimohonkan;
3. Menyampaikan informasi dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, dengan kemungkinan menggunakan bahasa lokal yang digunakan oleh mayoritas penduduk setempat;
4. Meneruskan permintaan informasi dari pemohhon kepada PPID pada SKPD apabila tida berada dalam daftar informasi yang dikuasainya;
5. Menetapkan permintaan informasi apabila tidak diterima jika syarat pengajuan permintaan informasi tidak lengkap serta membantu melengkapi syarat pengajuan permintaan informasi tersebut; dan
6. Memberikan pelayanan pendaftaran dan penerusan keberatan pemohon informasi kepada Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.
Bidang Pengaduan atau Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Mengoordinasikan penanganan dan pengkajian masalah pengaduan dan penyelesaian sengketa pelayanan informasi pada PPID Kelurahan Ulujami.
Alur permohonan informasi publik adalah sebagai berikut
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
NO | JUDUL | KATEGORI | AKSI |
1 | Surat Keputusan Penetepan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2023-2024 | Berkala | Unduh |
2 | Surat Keputusan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2023-2024 | Berkala | Unduh |
3 | SOP - PPID Standar Pelayanan Informasi Publik | Berkala | Unduh |
4 | Standart Pelayanan | Berkala | Unduh |
5 | Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2023 | Berkala | Unduh |
6 | Rencana Strategis | Berkala | Unduh |
7 | Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas | Berkala | Klik |
8 | Berkala | Unduh | |
9 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Berkala | Unduh |
Konten