Profil Lurah
<a href="https://ibb.co.com/WvhJx7f"><img src="https://i.ibb.co.com/KxPv0BW/perangkat-kelurahan.png" alt="perangkat-kelurahan" border="0"></a>
<a href="https://ibb.co.com/WvhJx7f"><img src="https://i.ibb.co.com/KxPv0BW/perangkat-kelurahan.png" alt="perangkat-kelurahan" border="0"></a>
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, kedudukan unit organisasi di Kelurahan, sebagai berikut:
Sebagaimana yang di jelaskan dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kelurahan
merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kotamadya
dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.
Pengertian sebagaimana di atas
mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah administrasi
pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya
memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan diberikan kewenangan
yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kelurahan di Provinsi DKI
Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah.
Sementara tugas Pemerintah Kelurahan
berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut diatas adalah melaksanakan
pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan menyelenggarakan fungsi yaitu
:
1. Penyusunan
bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai
lingkup tugas dan fungsi;
2. Pelaksanaan
Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan
fungsi;
3. Pelaksanaan
kegiatan pemerintahan Kelurahan;
4. Pelaksanaan
Pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
5. Pelaksanaan
Pelayanan masyarakat Kelurahan;
6. Pemeliharaan
ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
7. Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
8. Pembinaan
dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
9. Pembinaan
dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
10. Penetapan kebijakan
operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
11. Pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;
12. Pelaporan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
13. Pelaksanaan tugas lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;