Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah


Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

1. Lurah

  • Tuga Fungsi Lurah adalah sebagai penyelenggara pemerintahan desa
  • Melaksanakan pembangunan
  • Membina masyarakat untuk tertib dan berdaya
  • Memberdayakan masyarakat
  • Menjaga hubungan baik dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekertaris

  • Mengurus administrasi surat menyurat, tata naskah, arsip hingga ekspedisi dokumen.
  • Menata administrasi, menyediakan prasarana perangkat desa, menyiapkan rapat, inventarisasi, dan pelayanan umum lainnya.

3. Kepala Seksi Pemerintahan

  • Membantu kepala desa untuk mengurus tugas operasional. Menyusun rancangan regulasi desa.
  • Merencanakan dan melaksanakan pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Mendata dan mengelola profil desa.
  • Menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya.

4. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan berfungsi sebagai perencana program pembangunan desa, inventarisasi pelaksanaan pembangunan, evaluasi peningkatan sarana pembangunan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat dan melayani masyarakat.
Mengutip dari buku Pemerintahan Desa Dan Kualitas Pelayanan Publik oleh DR. Siti Hajar, S. SOS., MSP  (2021: 16-17), seluruh perangkat desa memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban. Juga mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan serta memberdayakan masyarakat agar bisa menunjang terselenggaranya pemerintahan.
Adanya pemerintah tingkat desa ini bertujuan untuk membangun otonomi daerah dengan batas-batas wilayah yang diatur berdasarkan daerah. Sehingga ada kekuasaan untuk memerintah daerahnya sendiri.

5.Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan

Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) memiliki tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kecamatan dalam penyelenggaraan kewenangan-kewenangan pemerintahan yang telah dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat. Kasi Ekbang juga bertanggung jawab atas tugas-tugas umum pemerintahan dalam lingkup urusan ekonomi pembangunan.

LMK

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) DURIKOSAMBI ini merupakan amanat dari Pasal 13 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Sebagai  Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut   aturan hukum yang mengenai LMK :

1. PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA   NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.dan

2. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS  IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN.

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) merupakan sebuah  institusi Demokarasi yang di bangun di DKI sebagai wadah terhimpunnya para tokoh untuk menampung ASPIRASI masyarakat di tingkat kota madya dalam mengupayakan memwujudkan stabilatas  pembangunan bahwa “ Pembangunan dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat “ .

Ungkapan kata kata mutiara tersebut walaupun jarang di pakai / relevan karena sejatinya pembangunan harus di laksanakan dari bawah rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
  
LMK Durikosambi dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya slalu siap dalam kurun waktu  apapun  ,yang semula LMK berawal dari sebuah nama DEWAN KELURAHAN .sering dengan perubahan perubahan nama LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN  ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan .
 
Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan  keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RTnya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada LURAH ,CAMAT ,WALIKOTA Atau SKPD terkait .

Sesuai dengan PERDA DAN TATIB LMK Durikosambi bahwa LMK mempunyai tugas yang di amanahkan dan harap di laksanakan setiap anggota LMK harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada dan di laksanakan sebagai mana mestinya . 
Tugas  LMK
1.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.
2.  Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3.  Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4.  Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.
5. Menginformasikan kebijakkan Pemda dan
6.  Membuat rencana tahunan.

Fungsi LMK
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi

a)    Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja secara tertulis maupun Lisan.
# Melalui aspirasi dari RT RT atau warganya langsung tentang kondisi dan pelayanan lainya

b)    Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis .Aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat

c)    Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.