TUGAS DAN
FUNGSI KELURAHAN
Sebagaimana
yang di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Kotamadya dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.
Pengertian sebagaimana
di atas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah
administrasi pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan diberikan
kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk
Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur
dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Sementara
tugas Pemerintah Kelurahan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut diatas
adalah melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah
Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan
menyelenggarakan fungsi yaitu :
1. Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana
Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;
2. Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen
Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;
3. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
Kelurahan;
4. Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat
Kelurahan;
5. Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Kelurahan;
6. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
umum Kelurahan;
7. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum Kelurahan;
8. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan
lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
9. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan
rukun tetangga;
10. Penetapan kebijakan operasional
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
11. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian,
keuangan, barang/aset Kelurahan;
12. Pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
13. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;