TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Sebagaimana
yang di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten dan Kotamadya dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.
Pengertian
sebagaimana di atas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan
wilayah administrasi pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang
tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan
diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk Kelurahan
di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah.
Sementara tugas
Pemerintah Kelurahan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut diatas adalah melaksanakan
pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan menyelenggarakan fungsi yaitu
:
1.
Penyusunan bahan Rencana Strategis,
Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;
2.
Pelaksanaan Rencana Strategis dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;
3.
Pelaksanaan kegiatan pemerintahan
Kelurahan;
4.
Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat
Kelurahan;
5.
Pelaksanaan Pelayanan masyarakat
Kelurahan;
6.
Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban
umum Kelurahan;
7.
Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum Kelurahan;
8.
Pembinaan dan koordinasi organisasi dan
lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
9.
Pembinaan dan koordinasi rukun warga
dan rukun tetangga;
10.
Penetapan kebijakan operasional
penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
11.
Pengelolaan administrasi umum,
kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;
12. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan
13. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;