Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

PERANGKAT KELURAHAN


Struktur Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN PONDOK PINANG



Tugas & Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN

Sebagaimana yang di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten dan Kotamadya dalam melaksanakan Pelayanan Masyarakat di wilayahnya.

Pengertian sebagaimana di atas mengandung maksud bahwa Kelurahan tidak lagi merupakan wilayah administrasi pemerintah tetapi sudah menjadi perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayahnya dengan diberikan kewenangan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk Kelurahan di Provinsi DKI Jakarta telah diberikan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Sementara tugas Pemerintah Kelurahan berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut diatas adalah melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kelurahan menyelenggarakan fungsi yaitu :

1.     Penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;

2.     Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sesuai lingkup tugas dan fungsi;

3.     Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

4.     Pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

5.     Pelaksanaan Pelayanan masyarakat Kelurahan;

6.     Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;

7.     Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

8.     Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

9.     Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

10.  Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

11.  Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kelurahan;

12.  Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; dan

13.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

LMK