Kota Administrasi Jakarta Selatan
WARIS
Sistem Pencatatan Ahli Waris
Data Permohonan
NIK
*
Nama
*
No HP
*
Alamat
*
1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
*
2. Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh
a. Pemohon
b. 2 orang saksi
c. RT/RW (Stempel)
(Melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak dibawah umur / tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak / Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi)
*
3. Foto sebagai bukti pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;
4. Fotocopy dan asli Akta Kematian Pewaris /Surat Keterangan Pelaporan Kematian/Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Puskes/ Uyankes/ Surat Pembayaran Retribusi Makam atau Surat Pernyataan Kematian bermaterai 10.000 jika tidak memiliki Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian;
*
5. Fotocopy dan asli Surat/Buku Nikah/Surat Keterangan dari KUA Pewaris atau Surat Pernyataan Menikah bermaterai 10.000 yang diketahui oleh RT dan RW setempat jika tidak memiliki surat nikah/Buku Nikah;
*
6. Fotocopy dan asli KTP & KK para Ahli Waris;
*
7. Fotocopy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para ahli Waris, Ijazah yang mencantumkan data orang tua;
*
8. Fotocopy dan asli Surat Nikah para ahli Waris, apabila sudah menikah;
*
9. Fotocopy dan asli Akta Cerai apabila bercerai;
10. Fotocopy dan asli Akta Kematian /Surat Keterangan Pelaporan Kematian / Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit /Puskes/Uyankes, apabila ada Ahli Waris yang meninggal dunia;
11. Fotocopy dan asli KTP suami & Istri dan anak para ahli waris yang telah meninggal;
12. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
13. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan
Kembali
Kirim