Form Permohonan Informasi Publik
Konten
Konten
Konten
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
KELURAHAN MENTENG ATAS
JABATAN DALAM PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI |
| KETERANGAN TUGAS |
Atasan PPID | : | a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di Badan Publik; c. menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik; d. mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan; dan e. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana.
|
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | : | a. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; e. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; g. melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; i. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan j. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi. |
PPID Pelaksanan | : | a. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; d. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik. |
Petugas Pelayanan Informasi Publik |
| a. membantu PPID Pelaksana menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik; b. menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; c. memberikan pelayan kepada pemohon informasi publik; |
Konten
Konten