Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

Profil Lurah Kelurahan Kebon Baru 


Lurah Kelurahan Kebon Baru Mariana, SH, M.Si, lahir di Medan, 6 Juli 1968. Mengenyam pendidikan Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi di tempat kelahirannya Medan, Sumatera Utara. Meraih gelar Sarjana Hukum di Universitas Inslam Sumatera Utara UISU) pada tahun 1991. 

Tahun 1992 memulai karir sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kotamadya Binjai SUmatera Utara, dan bertugas di Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai. Kemudian di tahun 1998 pindah tugas ke Kota Administrasi Jakarta Utara dan melanjutkan pendidikan Master di STIAMI Jakarta. Pada Juni 2013 Mariana dilantik sebagai Lurah Kuningan Barat Kecamatan Mampang Prapatan, kemudian Januari 2015 dilantik sebagai Lurah Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pada November 2019 menjabat sebagai Kasubbag Pelayanan Hukum Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan pada September 2021 dilantik sebagai Lurah Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan sampai dengan saat ini.

Selama menjabat di Kelurahan Kebon Baru Kelurahan Kebon Baru ditetapkan sebagai Kelurahan percontohan Kampung Kerukunan, dan masuk nominasi ajang Paralegal Justice Award. 


*KZ-2023 



Struktur Organisasi


Struktur Organisasi Kelurahan Kebon Baru 


Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Kelurahan 


Berdasarkan Peraturan Gubernur N. 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 
Kelurahan menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan melaksanakan juga fungsi:
a) pelaksanaan penanganan segera, pemelihraan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.


LMK

Konten