TATA TERTIB LMK KELURAHAN JAGAKARSA PERIODE TAHUN 2021-2024
Ketentuan Umum
Yang dimaksud dengan :
1. Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.
2. Pemda Provonsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Walikota adalah Walikota Administrasi Jakarta Selatan
4. Kecamatan adalah Kecamatan Jagakarsa
5. Kelurahan adalah Kelurahan Jagakarsa
6. Tatib adalah singkatan dari Tata Tertib LMK
7. Ketua LMK adalah Ketua LMK Jagakarsa
8. Anggota adalah seluruh personel LMK Jagakarsa yang telah mendapatkan pengesahan dari walikota
BAB I PENDAHULUAN
Tata Tertib dibuat untuk menjelaskan ketentuan yang disepakati dalam melaksanakan tugas dan wewenang LMK secara spesifik yang dalam penyusunannya mengacu kepada :
1. Perda No.5 TH. 2010 Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya.
2. Pedoman Teknis LMK
Tata Tertib dibuat untuk mengatur ruang lingkup dan batasan - batasan serta tanggung jawab atau kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai LMK sekaligus sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara spesipik di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya.
Tatib ini tidak bersifat absolut namun masih dapat bersifat flexible dalam pelaksanaannya manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara bersama-sama .
BAB II
TATA TERTIB LMK JAGAKARSA MASA BHAKTI 2021-2024
Pasal 1
Nama Organisasi dan Alamat Sekretariat LMK
a) Organisasi LMK Kelurahan Jagakarsa diberi nama “Lembaga Musyawah kelurahan Jagakarsa ” atau di singkat dengan nama LMK Jagakarsa
b) Sekretariat LMK JAGAKARSA beralamat di Jalan Jagakarsa II RT 001 RW 007 Kelurahan Jagakarsa, 12620
Pasal 2
Struktur Organisasi dan Keanggotaan
a) Struktur Organisasi LMK Kel Jagakarsa Terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota, Seorang Sekretaris merangkap anggota dan Seorang Bendahara merangkap anggota serta Anggota-anggota.
b) Untuk menjaga kebersamaan dan tanggung jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang kerja, yaitu :
b.1 Bidang Pemerintahan meliputi : Pertahanan/keamanan dan ketertiban, Ormas, dan pembinaan RT/RW
b.2. Bidang Sosial Kemasyarakatan, meliputi: Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.
b.3. Bidang Ekonomi Sumber Daya Manusia, meliputi: PKK, Pemuda dan Karang taruna, Koperasi dan UKM.
b.4. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan dan Penghijauan.
c) Keanggotaan LMK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Selatan.
Pasal 3
Hari dan Pakaian Kerja
a) Hari efektif kerja LMK Jagakarsa adalah : Senin-Jum’at mulai Pukul 09.00 -16.00 WIB.
b) Pakaian Kerja LMK adalah pakaian bebas, rapi dan sopan
c) Dalam hal pelaksanaan tugas di luar hari dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh Ketua LMK dalam pendelegasiannya yang dilengkapi dengan Surat Tugas, dan berhak mendapat uang transport.
d) Jadwal pikat di atur dan di sepakati secara bergantian sesuai dengan JADWAL SEPAKATAN PIKET.
Pasal 4
Rapat- Rapat dan Penentuan Keputusan.
a) Rapat internal : yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan seluruh Anggota LMK yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang dianggap perlu.
b) Rapat Eksternal : yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait dengan kegiatan dan fungsi LMK dengan unsur : RT,RW,LURAH ,DAN CAMAT
c) Untuk menentukan suatu keputusan ditentukan berdasarkan rapat pleno minimal di dihadiri oleh lebih dari 50% anggota LMK atau 8 dari 15 orang anggota LMK. Hasil keputusan tersebut sah harus dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 5 Tugas LMK
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.
2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3. Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.
5. Menginformasikan kebijalkan Pemda dan
6. Membuat rencana tahunan.
Pasal 6 Fungsi LMK
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi
a) Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja. Melalui aspirasi dari RT RT atau warganya langsung tentang kondisi dan pelayanan lainya
b) Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis. Aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GROUP bila keadaan darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat
c) Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.
BAB III KESEKRETARIATAN
Pasal 7
a) Kepala sekretariat berasal dari salah satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua LMK
b)Kepala Sekretariat bertanggung jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan keuangan yang berhubungan dengan LMK termasuk mengurus Biaya Operasional LMK , Dana Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai dengan tugAs LMK. Dan melaporkannya pada tiap akhir bulan.
c) Khusus Biaya Operasional di urus oleh bendahara untuk Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk
1. Alat tulis Kantor
2. Konsumsi LMK
3. Kebersihan dan
4. Transport tugas ke luar (rapat-rapat).
BAB IV PENUTUP
Demikianlah Tatib ini dibuat, bilamana dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan akan ditinjau kembali untuk diperbaiki.
Tatib ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani sampai dengan akhir masa bhakti LMK periode 2021-2024
Jakarta 28 Januari 2021 Ketua LMK KELURAHAN
TTD
NURJAYA KUSUMA
DAFTAR NAMA NAMA LMK KELURAHAN JAGAKARSA PERIODE 2021- 2024
1 | ASEP SOBARI | LMK RW 01 |
2 | AGUS SRI KUSNANTO | LMK RW 02 |
3 | NURJAYA KUSUMA | LMK RW 03 |
4 | MI'AN SANJAYA | LMK RW 04 |
5 | IMAN NURDIN | LMK RW 05 |
6 | RUDI EKO HARIYANTO
| LMK RW 06 |
7 | MUHAMAD | LMK RW 07 |
Ketua LMK KELURAHAN
TTD
NURJAYA KUSUMA
STRUKTUR
LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN KELURAHAN JAGAKARSA
KETUA : NURJAYA KUSUMA
SEKERTARIS : ASEP SOBARI
BENDAHARA : AGUS SRI KUSNANTO
Koordinator Bidang – Bidang
Bidang Ekonomi Sumber Daya Manusia
: - MI'AN SANJAYA
- AGUS SRI KUSNANTO,S.Pd
Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
: - RUDI EKO HARIYANTO
- IMAN NUDIN, SH.,MH
Bidang Pemerintah
: - MUHAMAD, S.Hi.,MH
- ASEP SOBARI
Bidang Sosial Kemasyarakatan
: - NURJAYA KUSUMA, S.Sos.I
Ketua LMK KELURAHAN
TTD
NURJAYA KUSUMA