Mengingat dalam Keputusan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, dimana Pemerintah Kelurahan terbagi atas Lurah, Sekretariat
Lurah dan 3 (tiga) Seksi Kelurahan maka dalam Penyelenggaraan Program
Kerja dan Hasil Kegiatan Pemerintah Kelurahan di tuangkan dalam kegiatan dan
tugas tiap - tiap Seksi Kelurahan sebagaimana dapat diuraikan
sebagai berikut
1. Penyelenggaran Tugas-tugas Bidang Sekretariat Lurah
Penyelenggaraan
tugas-tugas bidang kesekretariatan menurut ketentuan Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor
57 Tahun 2022 adalah
menjadi tanggung jawab
Sekretaris Kelurahan.
Adapun tugas - tugas Sekretaris
Kelurahan menurut Surat Peraturan Gubernur
tersebut adalah sebagai berikut :
- pengoordinasian perumusan proses
bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
- pengelolaan program dan anggaran,
kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
- pengelolaan kerumahtanggaan,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
- pengoordinasian tindak lanjut
hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
- pengelolaan data dan sistem
informasi Kelurahan:
- penyusunan rincian tugas dan
fungsi Kelurahan;
- pengoordinasian dan pemantauan
pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian, penyusunan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas
pemerintahan di wilayah Kelurahan;
- pengoordinasian penyusunan
Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
- penyelenggaraan kegiatan
musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
- pengoordinasian penanganan
pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
- Pelaksanaan Pengelolaan Data dan Informasi sesuai Lingkup Tugasnya.
2. Penyelenggaraan Tugas
Seksi Pemerintahan
Untuk dapat
terwujudnya kegiatan yang mencapai sasaran sebagaimana yang diharapkan di
bidang Seksi Pemerintah Kelurahan Gunung telah dilaksanakan berbagai kegiatan
dengan tugas pokok dan fungsi
Seksi Pemerintah
Kelurahan sebagaimana tercantum Peraturan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, yang meliputi :
- melaksanakan pembinaan dan
pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
- melaksanakan pembinaan, pengoordinasian
dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian
pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
lingkup Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian,
deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
pemberianbantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan
dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
- melaksanakan pengoordinasian dan
penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan
tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
fasilitasi penyelesaian masalah/ konflik warga;
- melaksanakan pengoordinasian
penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengawasan rumah
kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
- Melaksanakan Pengelolaan Data dan Informasi Sesuai Lingkup Tugasnya.
2.
Penyelenggaraan Tugas Seksi
Ekonomi dan Pembangunan
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Kelurahan Gunung telah melaksanakan berbagai kegiatan dengan tugas pokok dan
fungsi Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan sebagaimana tercantum Peraturan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah,antara lain:
- melaksanakan pengoordinasian,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan
pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian
masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta
kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan
kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
- melaksanakan pengoordinasian dan
pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan,
antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan
pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha
Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air
pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang
membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
- memfasilitasi pelaksanaan
kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian
dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan
pembangunan di wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian
penanganan ppengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan
tingkat Kelurahan;
- melaksanakan kegiatan penyuluhan,
sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
- melaksanakan kegiatan penanganan
segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan,
taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- melaksanakan pemeliharaan dan
perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air
lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
- melaksanakan penghijauan
lingkungan pemukiman;
- melaksanakan penyusunan peta
situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan
wilayah Kelurahan;
- melaksanakan pemeliharaan
kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- melaksanakan pengoordinasian dan
fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai
dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan
kebersihan pada kawasan mandiri;
- melaksanakan kegiatan
pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan
kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
- menyusun pelaporan kerusakan dan
pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan
masyarakat dan lingkungan hidup; dan
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
Pelaksanaan Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat
Dalam surat Peratutan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
a. melaksanakan pengoordinasian,
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di
wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk
dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan
dan olahraga;
b. melaksanakan pengoordinasian dan
pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain
permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi
dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
c. memfasilitasi pelaksanaan urusan
bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
d. melaksanakan pengoordinasian dengan
UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah
Kelurahan;
e. melaksanakan pengoordinasian,
pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental
spiritual di wilayah Kelurahan;
f. melaksanakan pengoordinasian dan
pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat
tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan
dan Karang Taruna Kelurahan;
g. melaksanakan pengoordinasian
penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
h. memfasilitasi pelaksanakan kegiatan
awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
i. melaksanakan pengoordinasian
pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang
tidak mampu;
j. melaksanakan pelaksanakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
k. melaksanakan pelaksanakan fasilitasi,
bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan,
kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
l. memfasilitasi pelaksanakan pengawasan
jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan
penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
m. memfasilitasi pembinaan penyelenggaran
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
n. memfasilitasi pelaksanakan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
o. memfasilitasi penyelenggaraan pos
pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
p. memfasilitasi pencegahan penyebaran
kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
q. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik
Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
r. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.