Layanan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Standar Pelayanan
Pelayanan PTSP

Standar Pelayanan

              I.        Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris

1.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

 1.    Foto copy KTP dan KK pemohon;

 2.    Foto copy Bukti Kepemilikan Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas;

 3.    Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;

 4.    Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;

 5.    Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;

 6.    Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :

a.  Pemohon (bermaterai);

b.  2 (dua) orang saksi;

c.  RT & RW (distempel).

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

 7.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :

a.  Pemohon (bermaterai);

b.  2 (dua) orang saksi; 

c.  RT & RW (distempel).

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

 8.    Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;

 9.    Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;

10.  Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;

11.  Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;

12.  Menunjukan bukti dokumen/bukti kepemilikan tanah asli.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);

3.  Petugas melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan);

4.  Petugas memproses dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan);

5. Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket PTSP).

3.

Jangka waktu

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Keterangan Riwayat Tanah yang ditandatangani oleh Lurah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

2.   Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.     Foto copy KTP dan KK Pemohon;

2.     Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas;

3.     Foto copy Pelunasan PBB 10 tahun yang sudah dibayar;

4.     Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;

5.     Surat Permohonan dari Pemohon;

6.     Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh :

a.    Pemohon (bermaterai);

b.   2 (dua) orang saksi; 

c.    RT & RW (distempel);

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

7.     Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai;

8.     Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;

9.     Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan;

10. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;

11. Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli.

12. Fotocopy Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);

3.   Petugas melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan);

4.   Petugas memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan);

5.   Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP).

3.

Jangka waktu

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Pengantar Permohonan Hak yang ditandatangani oleh Lurah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

3.   Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.    Foto copy KTP dan KK Pemohon;

2.    Foto copy sertifikat HGB;

3.    Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;

4.    Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh;

a.    Pemohon (bermaterai)

b.   2 (dua) orang saksi; 

c.    RT & RW (distempel);

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

5.    Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;

6.    Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;

7.    Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh :

a.    Pemohon (bermaterai);

b.   2 (dua) orang saksi; 

c.    RT & RW (distempel);

8.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh :

a.    Pemohon (bermaterai);

b.   2 (dua) orang saksi; 

c.    RT & RW (distempel);

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi)

9.    Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;

10. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;

11. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;

12. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;

13. Menunjukan bukti dokumen aslinya.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);

3.   Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);

4.   Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);

5.   Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP). 

3.

Jangka waktu

2 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

4.   Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.     Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW;

2.     Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh

a. Pemohon (bermetarai)

b. 2 orang saksi

c. RT / RW (stempel)

(melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi)

3.     Foto sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan Saksi;

4.     Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris;

5.     Foto copy dan asli KK para Ahli Waris;

6.     Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris;

7.     Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris, apabila menikah;

8.     Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai;

9.     Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia;

10. Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli Waris yang telah meninggal;

11. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;

12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.     Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.     Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);

3.     Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);

4.     Petugas memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan);

5.     Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP).

3.

Jangka waktu

3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani Lurah

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.


            II.        Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1.   Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.   FC KTP & KK Pemohon;

2.   FC Produk kelurahan yang akan dilegalisir;

3.   FC Produk layanan kelurahan yang akan dilegalisir maksimal 10 lembar;

4.   Produk layanan aslinya.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);

3.   Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);

4.   Petugas memeroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan);

5.   Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP).

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Legalisir produk layanan kelurahan

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

2.   Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.   FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ;

2.   Pemohon membawa berkas lengkap (bila ada).

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Petugas mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP);

3.   Petugas memberikan konsultasi. (Kelurahan);

4.   Pemohon menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan);

5.   Petugas menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan)

6.   Pemohon selesai menerima konsultasi.

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Konsultasi yang berkaitan dengan administrasi Pemerintahan Umum

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

3.   Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.     Surat pengantar yang ditandatangani RT/RW;

2.     FC KTP dan FC KK Pemohon;

3.     Berkas dan data pendukung yang lengkap;

4.     Surat kuasa bermaterai cukup beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan).

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.   Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.   Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);

3.   Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);

4.   Petugas memproses penandatanganan surat keterangan  (Kelurahan);

5.   Pemohon menerima surat keterangan (PTSP).

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Surat keterangan untuk Layanan Formulir di Luar Instansi Pemda

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

4. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

Formulir isian yang ditandatngani oleh Juru Sita Pengadilan.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.     Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.     Petugas memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan);

3.     Pemohon menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP).

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Relaas Pengadilan yang sudah ditandatangani

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

 

5. Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan pelayanan

1.     FC KTP dan FC KK Pemohon;

2.     Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani;

3.     Surat/ Dokumen pendukung lainnya.

2.

Sistem, mekanisme dan prosedur

1.     Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);

2.     Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);

3.     Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);

4.     Petugas memproses penandatanganan surat keterangan  (Kelurahan);

5.     Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP).

3.

Jangka waktu

1 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap)

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

5.

Produk pelayanan

Dokumen Taspen yang ditandatangani

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1.   Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan  021-7234586;

2.   Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Pelayanan PTSP

Konten