Standar Pelayanan
I. Standar Pelayanan Urusan Pertanahan dan Waris
1. Standar Pelayanan Surat Keterangan Riwayat Tanah (Tanah Milik Adat)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK pemohon; 2.
Foto copy Bukti Kepemilikan
Tanah dengan asal usul riwayat yang jelas; 3.
Foto copy PBB tahun berjalan
yang sudah dibayar; 4.
Surat Pengantar ditandatangani
RT/RW; 5.
Surat Permohonan dari Pemilik
Tanah; 6.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani
oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel). (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 7.
Surat Pernyataan Penguasaan
Fisik ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel). (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 8.
Surat Penyataan Kebenaran
data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 9.
Surat Pernyataan Ahli Waris,
jika dibutuhkan; 10.
Surat Kuasa bermaterai, bila
dikuasakan; 11.
Foto/dokumentasi lokasi &
batas-batas tanah Pemohon; 12.
Menunjukan bukti dokumen/bukti
kepemilikan tanah asli. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan
(PTSP); 2.
Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas
(PTSP); 3.
Petugas melakukan
verifikasi berkas dan survey lokasi (Kelurahan); 4.
Petugas memproses
dokumen surat Keterangan Riwayat Tanah (Kelurahan); 5.
Pemohon menerima Surat Keterangan Riwayat Tanah (Loket
PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Keterangan Riwayat Tanah
yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
2. Standar Pelayanan Surat Pengantar Permohonan Hak (Tanah Milik Negara)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2.
Foto copy alas hak dengan asal usul riwayatnya jelas; 3.
Foto copy Pelunasan
PBB 10 tahun yang sudah dibayar; 4.
Surat Pengantar ditandatangani RT/RW; 5.
Surat Permohonan dari Pemohon; 6.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan tidak sengketa (sesuai dengan Permen
Agraria/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021) ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 7.
Surat Penyataan Kebenaran data dan Keabsahan dokumen bermaterai; 8.
Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan; 9.
Surat Kuasa bermaterai dan
Fotocopy KTP Penerima Kuasa, bila dikuasakan; 10.
Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah
Pemohon; 11.
Menunjukan bukti dokumen/alas hak asli. 12.
Fotocopy
Akte Perusahaan apabila Pemohon berupa PT / Perusahaan / Yayasan |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas dan Suvei Lokasi (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Surat Pengantar Permohonan Hak (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Pengantar Permohonan Hak (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Pengantar Permohonan Hak
yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
3. Standar Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Foto copy KTP dan KK Pemohon; 2.
Foto copy sertifikat HGB; 3.
Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar; 4.
Surat
Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal
ditindatangani oleh; a.
Pemohon (bermaterai) b.
2 (dua) orang saksi; c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 5.
Surat Pengantar ditandatangani RT/RW; 6.
Surat Permohonan dari Pemilik Tanah; 7.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); 8.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh
: a.
Pemohon (bermaterai); b.
2 (dua) orang saksi;
c.
RT & RW (distempel); (melampirkan
Fotocopy KTP 2 orang saksi) 9.
Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai; 10.
Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan; 11.
Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan; 12.
Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah
Pemohon; 13.
Menunjukan bukti dokumen aslinya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
2 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat Peningkatan Hak dari HGB
ke Hak Milik yang ditandatangani oleh Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
4. Standar Pelayanan Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (WNI Pribumi)
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1.
Surat Pengantar yang ditandatangani RT / RW; 2.
Surat Pernyataan dari Ahli Waris bermaterai yang ditandatangani oleh a. Pemohon (bermetarai) b. 2 orang saksi c. RT / RW (stempel) (melampirkan Fotocopy KTP 2 orang saksi dan untuk
anak di bawah umur/ tidak memiliki KTP memberikan CAP Jempol dan
ditandatangani Wali bertindak atas nama Anak/Penerima Waris Pada Surat
Pernyataan Ahli Waris dan Saksi) 3.
Foto
sebagai bukti pada saat Penandatanganan Surat Pernyataan Ahli Waris dan
Saksi; 4.
Foto copy dan asli KTP para Ahli Waris; 5.
Foto copy dan asli KK para Ahli Waris; 6.
Foto copy dan asli Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli
Waris; 7.
Foto copy dan asli Surat Nikah para Ahli Waris,
apabila menikah; 8.
Foto copy dan asli Akta Cerai, apabila bercerai; 9.
Foto copy dan asli Surat Kematian pewaris / akta
kematian / surat keterangan pelaporan kematian / surat keterangan kematian dari
rumah sakit / puskes / uyankes, apabila ada ahli waris yang meninggal dunia; 10.
Foto copy dan asli KTP istri/suami dan anak para Ahli
Waris yang telah meninggal; 11.
Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai; 12.
Surat Kuasa bermaterai
dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila dikuasakan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses dokumen Registrasi Surat Pernyataan Ahli Waris (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima Surat Pernyataan Ahli Waris (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
3 Hari Kerja/Pemohon (bila berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat pernyataan ahli waris yang
ditandatangani Lurah |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
II. Standar Pelayanan Urusan Lainnya
1. Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP & KK Pemohon; 2. FC Produk kelurahan yang akan
dilegalisir; 3. FC Produk layanan kelurahan yang
akan dilegalisir maksimal 10 lembar; 4. Produk layanan aslinya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memeroses penandatanganan legalisir produk layanan (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima produk layanan yang telah dilegalisir (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Legalisir produk layanan
kelurahan |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
2. Standar Pelayanan Pemberian Konsultasi Yang Berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP / SIM/ Passpoprt/ KITAS ; 2. Pemohon membawa berkas lengkap
(bila ada). |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas
mengarahkan kepada seksi terkait sesuai bidang permasalahan. (PTSP); 3.
Petugas
memberikan konsultasi. (Kelurahan); 4.
Pemohon
menandatangani lembar konsultasi (Kelurahan); 5.
Petugas
menyimpan lembar konsultasi dan kelengkapan berkas pemohon (Kelurahan) 6.
Pemohon
selesai menerima konsultasi. |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Konsultasi yang berkaitan dengan
administrasi Pemerintahan Umum |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
3. Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Untuk Pelayanan Formulir di Luar Instansi Pemerintah Daerah
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. Surat pengantar yang
ditandatangani RT/RW; 2. FC KTP dan FC KK Pemohon; 3. Berkas dan data pendukung yang lengkap; 4. Surat kuasa bermaterai cukup
beserta FC KTP penerima kuasa (apabila dikuasakan). |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima surat keterangan (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Surat keterangan untuk Layanan
Formulir di Luar Instansi Pemda |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
4. Standar Pelayanan Penandatanganan Relaas Pengadilan
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
Formulir isian yang ditandatngani oleh
Juru Sita Pengadilan. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Petugas
memproses penandatanganan relaas dan meminta tembusan relaas untuk disimpan
yang dilengkapi nama dan nomor telepon Pemohon (Kelurahan); 3.
Pemohon
menerima relaas pengadilan yang sudah ditandatangani (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Relaas Pengadilan yang sudah
ditandatangani |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |
5. Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen
No. |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan pelayanan |
1. FC KTP dan FC KK Pemohon; 2. Berkas dari Taspen yang akan
ditandatangani; 3. Surat/ Dokumen pendukung lainnya. |
2. |
Sistem, mekanisme dan prosedur |
1.
Pemohon
mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP); 2.
Pemohon
menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP); 3.
Petugas
melakukan verifikasi berkas (Kelurahan); 4.
Petugas
memproses penandatanganan surat keterangan
(Kelurahan); 5.
Pemohon
menerima berkas permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP). |
3. |
Jangka waktu |
1 Hari Kerja/Pemohon (bila
berkas lengkap) |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Taspen yang ditandatangani |
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan
masukan |
1.
Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan
021-7234586; 2.
Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM. |