Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cilandak Timur Ernida Hutabarat mendampingi Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pasar Minggu memasang spanduk “Objek Pajak Belum Melunasi Pajak Daerah” pada 6 objek tanah di wilayah Kelurahan Cilandak Timur dan memberikan peringatan kepada 5 Pemilik Usaha yang memasang reklame namun menunggak pajak. Polsek Pasar Minggu dan Babinsa Kelurahan Cilandak Timur turut hadir menyaksikan pemasangan spanduk tersebut. Upaya ini dilakukan agar Para Wajib Pajak segera melunasi pajak daerah dan tidak dikenakan denda. Masyarakat dapat mengakses https://bprd.jakarta.go.id/jenis/pajak-bumi-dan-bangunan-perdes untuk mengetahui objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak, saat terutang, wilayah pemungutan dan dasar hukum pemungutan pajak dan https://bprd.jakarta.go.id/jenis/pajak-reklame untuk informasi pajak reklame.