Bersih-Bersih-Jakarta-Selatan-BBJS-Kelurahan-Cilandak-Timur

Bersih Bersih Jakarta Selatan (BBJS) kembali dilaksanakan, kali ini Kelurahan Cilandak Timur menjadi lokasi pelaksanaan BBJS di Wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Minggu (27/04/2025). Sekretaris Kecamatan Pasar Minggu Bayu Fadayen Gantha memimpin apel sebelum Pelaksanaan BBJS. Apel juga diikuti oleh kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Pasar Minggu Sunardi, Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam dan Jajaran, ASN Kecamatan Pasar Minggu. Petugas Gulkarmat Kelurahan Cilandak Timur, Satpol PP Kelurahan Cilandak Timur, PPSU Kelurahan Cilandak Timur, Petugas Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Sumber Daya Air Kecamatan Pasar Minggu, Petugas Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, Ketua RW 02, Para Ketua RT di RW 02 dan Warga RW 02 Kelurahan Cilandak Timur. Bayu Fadeyen Gantha mengatakan bahwa Kegiatan BBJS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, tidak hanya dilakukan di wilayah Kelurahan Cilandak Timur. Dengan pelaksanaan BBJS diharapkan memberikan manfaatkan secara langsung kepada warga dan warga dapat menyampaikan keluhan seperti pohon yang harus ditoping maupun saluran yang harus dikeruk, Petugas terkait dapat langsung menindaklanjuti. Sementara itu, Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam meluruskan berita mengenai perekrutan PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Insekda Provinsi DKI Jakarta No 24 Tahun 2025 tentang penerimaan PJLP, Agus Muharam menyampaikan poin-poin tersebut :

1.   Pemprov DKI Jakarta mengapresiasi dan berterima kasih atas animo warga untuk berkontribusi bagi Jakarta dengan melamar sebagai petugas PPSU maupun PJLP lainnya;

2.  Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan baru sebagai wujud komitmen menyederhanakan persyaratan penerimaan PPSU (cukup berijazah SD dan dapat baca tulis) dan penyederhanaan mekanisme penerimaan dengan menjunjung tinggi transparansi dalam prosesnya;

3.  Pengiriman berkas lamaran untuk pendaftaran PPSU atau PJLP lainnya tidak perlu dikirimkan ke Balaikota DKI Jakarta Dan cukup melalui kantor lurah atau Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja berdasarkan lingkup tugasnya dan untuk informasi resmi terkait waktu pembukaan pendaftaran akan disampaikan melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta;

4.     Proses penerimaan PJLP tidak dikenakan biaya apapun (gratis) dan apabila terdapat indikasi adanya pungli atau kecurangan lainnya dalam proses pendaftaran dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta.