
Bersih
Bersih Jakarta Selatan (BBJS) kembali dilaksanakan, kali ini Kelurahan Cilandak
Timur menjadi lokasi pelaksanaan BBJS di Wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Minggu
(27/04/2025). Sekretaris Kecamatan Pasar Minggu Bayu Fadayen Gantha memimpin
apel sebelum Pelaksanaan BBJS. Apel juga diikuti oleh kepala Seksi Ekonomi dan
Pembangunan Kecamatan Pasar Minggu Sunardi, Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam dan Jajaran,
ASN Kecamatan Pasar Minggu. Petugas Gulkarmat Kelurahan Cilandak Timur, Satpol
PP Kelurahan Cilandak Timur, PPSU Kelurahan Cilandak Timur, Petugas Pertamanan
dan Hutan Kota Kecamatan Pasar Minggu, Sumber Daya Air Kecamatan Pasar Minggu,
Petugas Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, Ketua RW 02, Para Ketua RT di
RW 02 dan Warga RW 02 Kelurahan Cilandak Timur. Bayu Fadeyen Gantha mengatakan
bahwa Kegiatan BBJS ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan, tidak hanya
dilakukan di wilayah Kelurahan Cilandak Timur. Dengan pelaksanaan BBJS
diharapkan memberikan manfaatkan secara langsung kepada warga dan warga dapat
menyampaikan keluhan seperti pohon yang harus ditoping maupun saluran yang
harus dikeruk, Petugas terkait dapat langsung menindaklanjuti. Sementara itu,
Lurah Kelurahan Cilandak Timur Agus Muharam meluruskan berita mengenai
perekrutan PJLP di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan
Insekda Provinsi DKI Jakarta No 24 Tahun 2025 tentang penerimaan PJLP, Agus
Muharam menyampaikan poin-poin tersebut :
1. Pemprov DKI
Jakarta mengapresiasi dan berterima kasih atas animo warga untuk berkontribusi
bagi Jakarta dengan melamar sebagai petugas PPSU maupun PJLP lainnya;
2. Pemprov DKI
Jakarta telah menetapkan kebijakan baru sebagai wujud komitmen menyederhanakan
persyaratan penerimaan PPSU (cukup berijazah SD dan dapat baca tulis) dan
penyederhanaan mekanisme penerimaan dengan menjunjung tinggi transparansi dalam
prosesnya;
3. Pengiriman berkas
lamaran untuk pendaftaran PPSU atau PJLP lainnya tidak perlu dikirimkan ke
Balaikota DKI Jakarta Dan cukup melalui kantor lurah atau Kantor Perangkat
Daerah/Unit Kerja berdasarkan lingkup tugasnya dan untuk informasi resmi
terkait waktu pembukaan pendaftaran akan disampaikan melalui kanal resmi
Pemprov DKI Jakarta;
4. Proses penerimaan
PJLP tidak dikenakan biaya apapun (gratis) dan apabila terdapat indikasi adanya
pungli atau kecurangan lainnya dalam proses pendaftaran dapat dilaporkan
melalui kanal pengaduan milik Pemprov DKI Jakarta.