a. menyusun
dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan
pelayanan Informasi Publik;
d. mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID
Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. melakukan
verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. menentukan
Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. melakukan
pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan
pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. menyediakan
Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
dan
j. melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan
teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas
Pelayanan Informasi.
|