Profil Lurah
LURAH KELURAHAN CIGANJUR
Nama : Yuyun Ayunah, SKM, M.Si
Tempat/ Tgl. Lahir : Kuningan/ 18 Februari 1971
NIP : 197102181992032002
Pangkat/ Gol : IVA / Pembina
LURAH KELURAHAN CIGANJUR
Nama : Yuyun Ayunah, SKM, M.Si
Tempat/ Tgl. Lahir : Kuningan/ 18 Februari 1971
NIP : 197102181992032002
Pangkat/ Gol : IVA / Pembina
Kelurahan Ciganjur mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Ciganjur.
Kelurahan Ciganjur menyelenggarakan fungsi:
Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan Ciganjur melaksanakan fungsi :
TATA TERTIB LMK KELURAHAN CIGANJUR PERIODE TAHUN 2021-2024
Ketentuan Umum
Yang dimaksud
dengan :
1. Perda adalah
Peraturan Daerah Provinsi
DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.
2.
Pemda Provonsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta
3.
Walikota adalah
Walikota Administrasi Jakarta
Selatan
4.
Kecamatan adalah Kecamatan Jagakarsa
5.
Kelurahan adalah
Kelurahan Ciganjur
6.
Tatib adalah singkatan dari Tata Tertib
LMK
7.
Ketua LMK adalah
Ketua LMK Ciganjur
8.
Anggota adalah seluruh
personel LMK Ciganjur
yang telah mendapatkan pengesahan dari walikota
BAB I PENDAHULUAN
Tata Tertib dibuat untuk menjelaskan ketentuan
yang disepakati dalam melaksanakan tugas dan wewenang LMK secara spesifik
yang dalam penyusunannya mengacu kepada
:
1. Perda No.5 TH. 2010 Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya.
2.
Pedoman Teknis LMK
Tata Tertib dibuat untuk mengatur ruang lingkup dan batasan
- batasan serta tanggung jawab atau kewenangannya dalam pelaksanaan tugas
sebagai LMK sekaligus
sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara
spesipik di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
hukumnya.
Tatib ini tidak bersifat absolut namun masih dapat bersifat
flexible dalam pelaksanaannya manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara bersama-sama .
BAB II
TATA TERTIB LMK CIGANJUR
MASA BHAKTI 2021-2024
Pasal 1
Nama Organisasi dan Alamat Sekretariat LMK
a)
Organisasi LMK Kelurahan Ciganjur
diberi nama “Lembaga
Musyawah kelurahan Ciganjur
” atau disingkat dengan
nama LMK Ciganjur
b)
Sekretariat LMK CIGANJUR beralat
di : Jl. Anda No.1 B, Lt. IV Kelurahan Ciganjur Kode Pos.12630
Pasal 2
Struktur Organisasi dan Keanggotaan
a)
Struktur Organisasi LMK Kel Ciganjur Terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota,
Seorang Sekretaris merangkap anggota dan Seorang
Bendahara merangkap anggota serta Anggota-anggota.
b)
Untuk menjaga kebersamaan dan tanggung jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang kerja, yaitu :
b.1 Bidang Pemerintahan meliputi : Pertahanan/keamanan dan ketertiban, Ormas,
dan pembinaan RT/RW
b.2. Bidang Sosial Kemasyarakatan, meliputi:
Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.
b.3. Bidang Ekonomi
Sumber Daya Manusia,
meliputi: PKK, Pemuda
dan Karang taruna,
Koperasi dan UKM.
b.4. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan dan Penghijauan.
c)
Keanggotaan LMK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan
Walikota Administrasi Jakarta
Barat.
Pasal 3
Hari dan Pakaian
Kerja
a)
Hari efektif kerja LMK Ciganjur
adalah : Senin-Jum’at mulai Pukul 09.00 -16.00
WIB.
b)
Pakaian Kerja LMK adalah pakaian
bebas, rapi dan sopan
c)
Dalam hal pelaksanaan tugas di luar hari dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh Ketua LMK dalam pendelegasiannya yang dilengkapi dengan
Surat Tugas, dan berhak mendapat
uang transport.
d)
Jadwal pikat di atur dan di sepakati secara
bergantian sesuai dengan
JADWAL SEPAKATAN PIKET.
Pasal 4
Rapat- Rapat dan Penentuan Keputusan.
a)
Rapat internal : yaitu rapat-rapat
yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahara
dan seluruh Anggota LMK yang
dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang dianggap perlu.
b)
Rapat Eksternal : yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait
dengan kegiatan dan fungsi LMK dengan unsur : RT,RW,LURAH ,DAN CAMAT
c)
Untuk menentukan suatu keputusan ditentukan berdasarkan rapat pleno
minimal di dihadiri oleh lebih
dari 50% anggota
LMK atau 8 dari 15 orang anggota
LMK. Hasil keputusan
tersebut sah harus
dihormati dan dilaksanakan.
Pasal 5 Tugas LMK
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat kepada Lurah/Walikota.
2.
Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.
3.
Menggali potensi untuk
menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.
4.
Ikut serta dalam
menyelesaikan masalah kota.
5.
Menginformasikan
kebijalkan Pemda dan
6.
Membuat rencana tahunan.
Pasal 6 Fungsi LMK
Menerima dan Menyalurkan Aspirasi
a)
Setiap anggota dapat menyerap
aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja. Melalui aspirasi dari RT RT
atau warganya langsung tentang
kondisi dan pelayanan lainya
b)
Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis. Aspirasi bisa di
bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan darurat dan di
rapatkan bersama sama secara mufakat
c)
Penyaluran aspirasi yang berkaitan
dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk
selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.
BAB III KESEKRETARIATAN
Pasal 7
a)
Kepala sekretariat berasal dari
salah satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua LMK
b)
Kepala Sekretariat bertanggung
jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan keuangan yang berhubungan dengan LMK termasuk
mengurus Biaya Operasional LMK , Dana Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai
dengan tugas LMK. Dan melaporkannya pada tiap akhir
bulan.
c)
Khusus Biaya Operasional di urus oleh bendahara untuk Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk
1. Alat tulis
Kantor
2. Konsumsi LMK
3. Kebersihan dan
4.
Transport tugas ke luar (rapat-rapat).
BAB IV PENUTUP
Demikianlah Tatib ini dibuat,
bilamana dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan akan
ditinjau kembali untuk
diperbaiki.
Tatib ini mulai berlaku
sejak ditetapkan dan ditandatangani sampai
dengan akhir masa bhakti LMK periode 2021-2024
Jakarta 28
Januari 2021 Ketua LMK KELURAHAN
TTD
MAHBUB
1. |
JUNAEDI ABDILLAH |
LMK RW |
01 |
2. |
ZAENAL ARIFIN |
LMK RW |
02 |
3 |
MAHBUB |
LMK RW |
03 |
4 |
MARDANIH |
LMK RW |
04 |
5. |
SLAMET |
LMK RW |
05 |
6. |
MARPUDIN |
LMK RW |
06 |
Ketua LMK KELURAHAN
TTD
MAHBUB
LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN KELURAHAN CIGANJUR
KETUA : MAHBUB
SEKERTARIS : JUNAEDI ABDILLAH
BENDAHARA : SLAMET
Bidang Pemerintahan
: MARDANIH
Bidang Kesejahteraan Sosial
: ZAENAL ARIFIN
Bidang Ekonomi
Pembangunan
: MARPUDIN
Ketua LMK KELURAHAN
TTD
MAHBUB