Perangkat Kelurahan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Lurah
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Lurah

LURAH KELURAHAN CIGANJUR

Nama : Yuyun Ayunah, SKM, M.Si

Tempat/ Tgl. Lahir : Kuningan/ 18 Februari 1971

NIP : 197102181992032002

Pangkat/ Gol : IVA / Pembina


Struktur Organisasi



Tugas & Fungsi

Kelurahan Ciganjur mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan Ciganjur.

Kelurahan Ciganjur menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan Ciganjur;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain melaksanakan fungsi di atas, Kelurahan Ciganjur melaksanakan fungsi :

  1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan Ciganjur;
  2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Ciganjur;
  4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

LMK

TATA TERTIB LMK KELURAHAN CIGANJUR PERIODE TAHUN 2021-2024

 

Ketentuan Umum

Yang dimaksud dengan :

 

1.       Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.5 Tahun 2010.

2.       Pemda Provonsi adalah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta

3.       Walikota adalah Walikota Administrasi Jakarta Selatan

4.       Kecamatan adalah Kecamatan Jagakarsa

5.       Kelurahan adalah Kelurahan Ciganjur

6.       Tatib adalah singkatan dari Tata Tertib LMK

7.       Ketua LMK adalah Ketua LMK Ciganjur

8.       Anggota adalah seluruh personel LMK Ciganjur yang telah mendapatkan pengesahan dari walikota

 

 

BAB I PENDAHULUAN

 

 

Tata Tertib dibuat untuk menjelaskan ketentuan yang disepakati dalam melaksanakan tugas dan wewenang LMK secara spesifik yang dalam penyusunannya mengacu kepada :

1.       Perda No.5 TH. 2010 Provinsi DKI Jakarta berikut Penjelasannya.

2.       Pedoman Teknis LMK

 

Tata Tertib dibuat untuk mengatur ruang lingkup dan batasan - batasan serta tanggung jawab atau kewenangannya dalam pelaksanaan tugas sebagai LMK sekaligus sebagai pegangan dalam pelaksanaan tugasnya yang belum diatur secara spesipik di dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukumnya.

Tatib ini tidak bersifat absolut namun masih dapat bersifat flexible dalam pelaksanaannya manakala dibutuhkan dan diputuskan/disepakati secara bersama-sama .

 

BAB II

TATA TERTIB LMK CIGANJUR MASA BHAKTI 2021-2024

 

Pasal 1

Nama Organisasi dan Alamat Sekretariat LMK

 

a)       Organisasi LMK Kelurahan Ciganjur diberi nama “Lembaga Musyawah kelurahan Ciganjur atau disingkat dengan nama LMK Ciganjur


b)       Sekretariat LMK CIGANJUR beralat di : Jl. Anda No.1 B, Lt. IV Kelurahan Ciganjur Kode Pos.12630

 

 

Pasal 2

Struktur Organisasi dan Keanggotaan

 

 

a)           Struktur Organisasi LMK Kel Ciganjur Terdiri dari : Seorang Ketua merangkap anggota, Seorang Sekretaris merangkap anggota dan Seorang Bendahara merangkap anggota serta Anggota-anggota.

b)          Untuk menjaga kebersamaan dan tanggung jawab sebagai LMK maka dibentuklah bidang-bidang kerja, yaitu :

b.1    Bidang Pemerintahan meliputi : Pertahanan/keamanan dan ketertiban, Ormas, dan pembinaan RT/RW

b.2.  Bidang Sosial Kemasyarakatan, meliputi: Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan.

b.3.  Bidang Ekonomi Sumber Daya Manusia, meliputi: PKK, Pemuda dan Karang taruna, Koperasi dan UKM.

b.4.  Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi : Penataan lingkungan, Kebersihan dan Penghijauan.

c)           Keanggotaan LMK ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Administrasi Jakarta Barat.

 

Pasal 3

Hari dan Pakaian Kerja

 

a)           Hari efektif kerja LMK Ciganjur adalah : Senin-Jum’at mulai Pukul 09.00 -16.00 WIB.

b)          Pakaian Kerja LMK adalah pakaian bebas, rapi dan sopan

c)           Dalam hal pelaksanaan tugas di luar hari dan jam efektif sepenuhnya ditentukan oleh Ketua LMK dalam pendelegasiannya yang dilengkapi dengan Surat Tugas, dan berhak mendapat uang transport.

d)          Jadwal pikat di atur dan di sepakati secara bergantian sesuai dengan JADWAL SEPAKATAN PIKET.

 

Pasal 4

Rapat- Rapat dan Penentuan Keputusan.

 

a)           Rapat internal : yaitu rapat-rapat yang dilaksanakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Bendahara dan seluruh Anggota LMK yang dilaksanakan setiap hari Selasa dan Kamis. Atau waktu/hari lain yang dianggap perlu.

b)          Rapat Eksternal : yaitu rapat-rapat dengan pihak lain yang terkait dengan kegiatan dan fungsi LMK dengan unsur : RT,RW,LURAH ,DAN CAMAT

c)           Untuk menentukan suatu keputusan ditentukan berdasarkan rapat pleno minimal di dihadiri oleh lebih dari 50% anggota LMK atau 8 dari 15 orang anggota LMK. Hasil keputusan tersebut sah harus dihormati dan dilaksanakan.


Pasal 5 Tugas LMK

 

1.       Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah/Walikota.

2.       Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi.

3.       Menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran masyarakat.

4.       Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kota.

5.       Menginformasikan kebijalkan Pemda dan

6.       Membuat rencana tahunan.

 

Pasal 6 Fungsi LMK

Menerima dan Menyalurkan Aspirasi

 

a)           Setiap anggota dapat menyerap aspirasi masyarakat dimana dan kapan saja. Melalui aspirasi dari RT RT atau warganya langsung tentang kondisi dan pelayanan lainya

b)          Aspirasi yang ada disampaikan pada setiap rapat internal LMK baik lisan maupun tertulis. Aspirasi bisa di bawa dalam rapat atau konfirmasi Via WA GRUOP bila keadaan darurat dan di rapatkan bersama sama secara mufakat

c)           Penyaluran aspirasi yang berkaitan dengan pihak lain yang terkait disampaikan secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua LMK untuk selanjutnya ditindak lanjuti kepada pihak terkait yang dimaksud.

 

BAB III KESEKRETARIATAN

 

Pasal 7

 

a)           Kepala sekretariat berasal dari salah satu anggota LMK dan ditentukan sepenuhnya oleh Ketua LMK

b)          Kepala Sekretariat bertanggung jawab penuh mengenai administrasi, inventarisasi dan keuangan yang berhubungan dengan LMK termasuk mengurus Biaya Operasional LMK , Dana Kesekretariatan atau dana lain yang sesuai dengan tugas LMK. Dan melaporkannya pada tiap akhir bulan.

c)           Khusus Biaya Operasional di urus oleh bendahara untuk Kesekretariatan dialokasikan dan digunakan untuk

1.       Alat tulis Kantor

2.       Konsumsi LMK

3.       Kebersihan dan

4.       Transport tugas ke luar (rapat-rapat).


BAB IV PENUTUP

 

Demikianlah Tatib ini dibuat, bilamana dikemudian hari terdapat kekurangan atau kekeliruan akan ditinjau kembali untuk diperbaiki.

Tatib ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan ditandatangani sampai dengan akhir masa bhakti LMK periode 2021-2024

 

                                            Jakarta 28 Januari 2021 Ketua LMK KELURAHAN

 

 

TTD

 

 

MAHBUB


DAFTAR NAMA NAMA LMK KELURAHAN CIGANJUR PERIODE 2021- 2024

 

 

 

 

1.

JUNAEDI ABDILLAH

LMK RW

01

2.

ZAENAL ARIFIN

LMK RW

02

3

MAHBUB

LMK RW

03

4

MARDANIH

LMK RW

04

5.

SLAMET

LMK RW

05

6.

MARPUDIN

LMK RW

06

 

 

 

Ketua LMK KELURAHAN

 

 

TTD

 

 

MAHBUB


STRUKTUR

LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN KELURAHAN CIGANJUR

 

 

KETUA                           : MAHBUB

SEKERTARIS                : JUNAEDI ABDILLAH

BENDAHARA                : SLAMET

 

 

Koordinator Bidang Bidang

 

Bidang Pemerintahan

: MARDANIH

 

Bidang Kesejahteraan Sosial

: ZAENAL ARIFIN

 

Bidang Ekonomi Pembangunan

: MARPUDIN

 

Ketua LMK KELURAHAN

 

TTD

 

                                                                                                                                 MAHBUB