PPID Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Form Permohonan Informasi Publik
Struktur Organisasi PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Prosedur Pelayanan Informasi
Waktu dan Biaya Layanan Informasi
Daftar Informasi Publik
Laporan Pelayanan PPID

Form Permohonan Informasi Publik

 Contoh Form Permohonan Informasi Publik :


Struktur Organisasi PPID



Tugas dan Fungsi PPID

Tugas dan Fungsi PPID Kecamatan Kebayoran Lama :

  1. memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
  4. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. melakukan pemutakhiran  informasi dan dokumentasi;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. membuat laporan pelayanan informasi;
  9. melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Prosedur Pelayanan Informasi

Alur Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik :


Waktu & Biaya Layanan Informasi

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin s.d. Jum'at : 08.00 WIB — 16.00 WIB

Istirahat

(Senin s.d. Kamis : 12.00 WIB — 13.00 WIB)

(Jum'at : 11.30 WIB — 13.00 WIB)


Biaya Pelayanan Informasi Publik

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik bahwa:

1. Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).

2. Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).

3. Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5)