Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat

1.

Nama Lengkap

:

Mustopa

2.

Tempat/Tanggal Lahir

:

Jakarta, 20 November 1971

3.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

4.

Agama

:

Islam

5.

Jabatan

:

Camat Kecamatan Kebayoran Lama

6.

Pangkat/Golongan

:

Pembina Tingkat I (IV/b)

7.

Alamat Kantor

:

Jl. Ciputat Raya No. 1 RT 005 RW 01

Kelurahan Kebayoran Lama Selatan

Kecamatan Kebayoran Lama

Kota Administrasi Jakarta Selatan

8.

Telp Kantor

:

021-7208053/021-7251900

9.

Penghargaan

:

Masa Kerja 15 Tahun






































































































































Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah:

 

1.   Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

 

2.   Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

a.  penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

b.   pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c.    pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d.   pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

e.    pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f.     pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

g.    pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

h.   pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;

i.     penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;

j.     Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan

k.   pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.   Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

a.    pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b.   fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

c.    fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

d.   fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

e.    fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

f.     fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g.    fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

h.   fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

LMK