Profil Camat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah:
1. Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam
pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan
pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.
2. Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyelenggaraan
urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b.
pengoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c.
pengoordinasian
upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d.
pengoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e.
pengoordinasian
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f.
pengoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
g.
pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
h.
pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah
Kecamatan;
i.
penetapan
kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
j.
Pengelolaan
administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
k.
pelaksanaan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Selain
melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:
a.
pelaksanaan
penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di
wilayah Kelurahan;
b.
fasilitasi
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat
Kelurahan;
c.
fasilitasi
pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d.
fasilitasi
pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus
Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e.
fasilitasi
pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat;
f.
fasilitasi
penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan
pemantauan jentik nyamuk;
g.
fasilitasi
penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta
Rukun Warga siaga; dan
h.
fasilitasi
pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.