Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat


BIODATA


DATA DIRI

NAMA : RACHMAT MULYADI , M.Si.

NIP/NRK : 197207031992031003/118551

JABATAN : CAMAT KECAMATAN KEBAYORAN BARU

TEMPAT, TGL LAHIR : JAKARTA , 3 JULI 1972

AGAMA : ISLAM

JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI

NO TELP : 021-7207314

ALAMAT : JL. KERINCI IX BLOK E NO. 1 KEBAYORAN BARU


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN

SD : LULUS TAHUN 1985

SMP : LULUS TAHUN 1988

SMA : LULUS TAHUN 1991

DIPLOMA 3 : LULUS TAHUN 1994

STRATA 1 : LULUS TAHUN 2007

STRATA 2 : LULUS TAHUN 2021


RIWAYAT PENGHARGAAN

2012 : PEGAWAI TELADAN TINGKAT DKI JAKARTA DARI GUBERNUR

2016 : SATYA LENCANA KARYA SATYA 20 TAHUN DARI PRESIDEN

2022 : MASA KERJA 30 TAHUN DARI GUBERNUR


RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL

1994 : STAF DI DEPARTEMEN/KEMENTERIAN DALAM NEGERI

1994 : STAF DI KECAMATAN JAGAKARSA

2005 : SEKRETARIS KELURAHAN DI KELURAHAN TANJUNG BARAT - KECAMATAN JAGAKARSA

2009 : WAKIL LURAH DI KELURAHAN KEBAGUSAN - KECAMATAN PASAR MINGGU

2013 : WAKIL LURAH DI KELURAHAN DUREN TIGA - KECAMATAN PANCORAN

2014 : LURAH DI KELURAHAN MANGGARAI SELATAN - KECAMATAN TEBET

2016 : LURAH DI KELURAHAN MENTENG DALAM - KECAMATAN TEBET

2022 : SEKRETARIS KECAMATAN DI KECAMATAN PANCORAN

2024 : WAKIL CAMAT DI KECAMATAN PASAR MINGGU

2026 - SAAT INI: CAMAT DI KECAMATAN KEBAYORAN BARU

Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan.

 

Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1.     Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai   dengan    ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;

2.     Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;

3.     Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

4.     Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

5.     Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

6.     Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

7.     Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

8.     Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;

9.     Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;

10.  Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan

11.  Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

1.     Pelaksanaan penanganan segera pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

2.     Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

3.     Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

4.     Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

5.     Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

6.     Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

7.     Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

8.     Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

 

 

LMK

Konten