Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat



Biodata

Nama : Tomy Fudihartono, S.Sos, M.Si

Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 27 Maret 1972

Jenis Kelamin : Laki - laki

Jabatan : Camat Kebayoran Baru

Alamat : Jl. Kerinci IX, Blok E/1 Kel. Gunung Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Agama : Islam


Pendidikan Formal

- D3 Ilmu Pemerintahan, STPDN Jakarta

- S1 Administrasi Negara, STIA - LAN Jakarta

- S2 Ilmu Administrasi Pemda, STIA YAPPAN Jakarta


Riwayat Pekerjaan

- Staff Kecamatan Pesanggrahan, 1994 - 1999

- Kaur Pemerintahan Kel. Pesanggrahan, 1999 - 2000

- Sekretaris Kelurahan Pesanggrahan, 2000 - 2002

- Wakil Lurah Pesanggrahan, 2002 - 2003

- Lurah Bangka, 2003 - 2005

- Lurah Setiabudi, 2005 - 2009

- Sekretaris Kecamatan Setiabudi, 2009 - 2012

- Wakil Camat Cilandak, 2012 - 2016

- Camat Cilandak, 2016 - 2018

- Camat Kebayoran Baru, 2018 - Sekarang

Struktur Organisasi


Tugas & Fungsi

C. SUSUNAN ORGANISASI

1. Kecamatan, terdiri atas:

a. Sekretariat Kecamatan, terdiri atas:

1.     Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2.     Subbagian Program dan Anggaran; dan

3.     Subbagian Keuangan;

b. Seksi Pemerintahan;

c. Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

d. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

e. Kelurahan, terdiri atas:

1.     Sekretariat Kelurahan;

2.     Seksi Pemerintahan;

3.     Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan

4.     Seksi Kesejahteraan Rakyat.

2. Kedudukan dan Tugas Sekretariat Kecamatan

a.     Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan;

b.     Sekretaris Kecamatan berkedudukan dan bertanggungjawab kepada  Camat; dan

c.      Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam  melaksanakan fungsi administrasi Kecamatan, mengoordinasikan  pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan dan UKPD di tingkat Kecamatan.

d.     Sekretariat Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

1)            pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kecamatan;

2)            pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan  barang milik daerah Kecamatan;

3)            pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan,  kearsipan, dan kehumasan Kecamatan;

4)            pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kecamatan;

5)            pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:

6)            penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;

7)            pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi  UKPD di tingkat Kecamatan;

8)            pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan  operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kecamatan;

9)            pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan  Anggaran UKPD di tingkat Kecamatan;

10)         penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan  tingkat Kecamatan;

11)         pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat  Kecamatan; dan

12)         pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup  tugasnya.

3. Kedudukan dan Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian

a.     Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian  Umum dan Kepegawaian;

b.     Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan  bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan;

c.      Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

1)            melaksanakan pengelolaan barang milik daerah Kecamatan;

2)            melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan;

3)            melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan, ketatausahaan dan kearsipan Kecamatan;

4)            melaksanakan pengelolaan kehumasan Kecamatan;

5)            melaksanakan pengelolaan data dan sistem informasi Kecamatan:

6)            melaksanakan penatausahaan kepegawaian Kecamatan;

7)            melaksanakan penyusunan bahan analisa jabatan dan analisa beban  kerja Kecamatan;

8)            melaksanakan penyusunan rincian tugas dan fungsi Kecamatan;

9)            melaksanakan perencanaan dan pendayagunaan pegawai Kecamatan;

10)         melaksanakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi disiplin  pegawai Kecamatan;

11)         melaksanakan pengembangan pegawai Kecamatan; dan

12)         melaksanakan pengelolaan data, informasi, dan dokumen kepegawaian Kecamatan.

4. Kedudukan dan Tugas Subbagian Program dan Anggaran

a.     Subbagian Program dan Anggaran dipimpin oleh Kepala Subbagian Program dan Anggaran;

b.     Kepala Subbagian Program dan Anggaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan

c.      Subbagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:

1)            melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;

2)            melaksanakan pembinaan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;

3)            melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kecamatan;

4)            melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan;

5)            memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kecamatan;

6)            melaksanakan pengoordinasian penyusunan proses bisnis, standar,  dan prosedur Kecamatan; dan

7)            melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan pelaporan kinerja,  kegiatan, dan akuntabilitas Kecamatan.

5. Kedudukan dan Tugas Subbagian Keuangan

a.     Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian Keuangan;

b.     Kepala Subbagian Keuangan berkedudukan di bawah dan bertanggung  jawab kepada Sekretaris Kecamatan; dan

c.      Subbagian Keuangan mempunyai tugas:

1)            melaksanakan penatausahaan keuangan dan sistem akuntansi Kecamatan;

2)            melaksanakan pengoordinasian dan penyusunan laporan keuangan Kecamatan;

3)            melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan dokumen keuanganKecamatan; dan

4)           melaksanakan pengoordinasian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kecamatan.

6. Kedudukan dan Tugas Seksi Pemerintahan

a.     Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan;

b.     Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

c.      Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

1)            melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;

2)            melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kecamatan;

3)            melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa  dan politik lingkup Kecamatan;

4)            melaksanakan pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

5)            melaksanakan pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;

6)            melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;

7)            melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kecamatan;

8)            melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan perlindungan masyarakat;

9)            melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kecamatan;

10)     melaksanakan pengoordinasian dan pengendalian lalu lintas orang ditempat-tempat tertentu dalam rangka ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;

11)         melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;

12)   melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kecamatan dan membentuk Pos Komando bencana tingkat Kecamatan;

13)         melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan tingkat Kecamatan;

14)         melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan;

15)         melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;

16)         melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kecamatan;

17)         melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pemungutan pajak daerah tingkat Kecamatan; dan

18)         melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

7. Kedudukan dan Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan

a.     Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan;

b.     Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Camat; dan

c.      Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas:

1)       melaksanakan pengoordinasian, pendataan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan/kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

2)            memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan  pembangunan di tingkat Kecamatan;

3)    melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

4)           melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kecamatan;

5)            melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;

6)            melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kelurahan;

7)            melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kecamatan;

8)            melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaanpenanganan prasarana dan sarana umum di tingkat Kelurahan;

9)         melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi terhadap kondisi dan kelaikan prasarana dan sarana umum dalam lingkungan wilayah Kecamatan;

10)         melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kecamatan;

11)         membantu mengamankan, memantau dan menginformasikan asetaset pemerintah di Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya dan  berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah; dan

12)         melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

8. Kedudukan dan Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat

a.     Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat;

b.     Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan

c.      Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas:

1)            melaksanakan pengoordinasian, pendataan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

2)            memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di  tingkat Kecamatan;

3)      melaksanakan pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang  kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

4)        melaksanakan pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang  kesejahteraan rakyat di wilayah Kecamatan;

5)            melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan,  pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di  wilayah Kecamatan;

6)            melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga masyarakat  bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kecamatan;

7)     melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan bidang Kesejahteraan Rakyat yang dilaksanakan oleh Kelurahan;

8)            melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat  bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kecamatan;

9) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi  kasus penyakit menular di wilayah Kecamatan;

10) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi  dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; dan

11) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

LMK

Konten