Perangkat Kecamatan

Kota Administrasi Jakarta Selatan
Profil Camat
Struktur Organisasi
Tugas & Fungsi
LMK

Profil Camat

 

Nama  

:

Santoso, SH., M.A.P

Tempat/Tgl Lahir

:

Tegal, 11/03/1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Gol Ruang / Pangkat

:

Pembina (IVa)

Jabatan

:

Camat Kecamatan Jagakarsa

Agama

:

Islam

 


 

 

Pendidikan Formal

 

 

1.      SMA - SMA PASPAL 1996

2.      S1 - Universitas Bung Karno 2004

3.      S2 – Universitas Nasional 2008


Riwayat Pekerjaan

1.         Staf Dinas Ketentraman, Keteriban dan Perlindungan Masyarakat – (2007)

2.         Staf Kelurahan Bambu Apus - (2010)

3.         Kasatgas Pol PP Kec. Jaktim – (2014-2015)

4.         Kasatpol PP Kec. JakPus – (2016)

5.         Kasi. Operasi dan Penegakan Hukum Pol PP JakPus (2015-2016)

6.         Kasi. PPNS dan Penindakan Pol PP JakPus  (2017)

7.         Kasatgas Pol PP Kec. Pancoran ( 2019)

8.         Wakil Camat Kec. Pasar Rebo (2020-2022)

9.         Camat Kec. Jagakarsa (2022) s.d. sekarang

 

Struktur Organisasi

Tugas & Fungsi

Kecamatan mempunyai tugas membantu Walikota dalam pengoordinasian & penyelenggaraan pemerintahan umum, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kecamatan.


Kecamatan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. 1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  2. 2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. 3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. 4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  5. 5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. 6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  7. 7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  8. 8. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kecamatan;
  9. 9. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;
  10. 10. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/aset Kecamatan; dan
  11. 11. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi:

  1. 1. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  2. 2. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  3. 3. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  4. 4. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  5. 5. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  6. 6. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  7. 7. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  8. 8. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Dalam hal Kecamatan mendapatkan pelimpahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

LMK

JUMLAH LEMBAGA MUSYAWARAH KELURAHAN (LMK) DI KECAMATAN JAGAKARSA SEJUMLAH 54 TERDIRI DARI :

NOKELURAHANJUMLAH
1JAGAKARSA7
2SRENGSENG SAWAH19
3TANJUNG BARAT6
4LENTENG AGUNG10
5CIGANJUR6
6CIPEDAK6

.