• Moderator JDIH
    • 30 Jun 2022
    • 14:05:52
    • Dibaca 33

    Instruksi Walikota No 29 Tahun 2022

    Pelaksanaan Penertiban Pedagang yang Menggunakan Sarana Umum (Parkir) Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya di Jl. Kemang Raya 9 A-B-C-D RT. 013 RW. 01 Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan