- Moderator JDIH
- 30 Jun 2022
- 14:05:52
- Dibaca 33
Instruksi Walikota No 29 Tahun 2022
Pelaksanaan
Penertiban Pedagang yang Menggunakan Sarana Umum (Parkir) Tidak Sesuai Dengan
Peruntukannya di Jl. Kemang Raya 9 A-B-C-D RT. 013 RW. 01 Kelurahan Bangka
Kecamatan Mampang Prapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan