• Moderator JDIH
    • 28 Okt 2020
    • Kemen
    • Dibaca 2419

Pemerintah Kota Adm Jakarta Selatan Melaksanakan Penilaian Virtual Dalam Rangka Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan bersama Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan penilaian virtual dalam rangka Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020. Penilaian virtual akan dilaksanakan dari tanggal 12 Oktober s.d 27 Oktober 2020 kepada 34 Kelurahan yang diusulkan menjadi Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2020. Untuk Kota Administrasi Jakarta mengusulkan 11 Kelurahan di tahun 2020, antara lain : Kel. Jagakarsa, Kel. Ciganjur, dan Kel. Lenteng Agung (Kec. Jagakarsa), Kel. Gandaria Utara, dan Kel Petogogan (Kec. Kebayoran Baru), Kel. Grogol Selatan Kec. Kebayoran Lama, Kel. Bukit Duri Kec. Tebet, Kel. Cilandak Timur dan Kel. Jati Padang (Kec. Pasar Minggu), Kel. Petukangan Selatan dan Petukangan Utara (Kec. Pesanggrahan). 

Kriteria Penilaian Kelurahan Sadar Hukum diatur melalui Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kriteria penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan tersebut telah dilakukan perubahan berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Adapun kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu: dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: Kelurahan Memiliki Tingkat Kesadaran Hukum “Tinggi, Cukup dan Rendah”.

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PHN-HN.04.04-20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Verifikasi Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa tahap penilaian dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang terdiri dari 10 (sepuluh) unsur, yaitu: Biro Hukum dan HAM Pemerintah Daerah Provinsi, Biro Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Pemerintah Daerah Provinsi, Biro Pemerintahan dan Kerjasama Pemerintah Daerah Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Republik Indonesia Kabupaten/Kota, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Kabupaten/Kota. Namun, karena pelaksanaan penilaian saat ini dalam kondisi Pandemi COVID-19 disepakati bersama antara BPHN RI, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, bahwa Tim Penilai hanya terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu: Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta dan Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Pembentukan Kelurahan Sadar Hukum di Pemprov DKI Jakarta telah berlangsung sejak Tahun 2010. Jumlah Kelurahan Pemprov DKI Jakarta sebanyak 267 (dua ratus enam puluh tujuh) Kelurahan, dan sampai dengan Tahun 2019 sudah 233 (dua ratus tiga puluh tiga) Kelurahan telah ditetapkan sebagai Kelurahan Sadar Hukum melalui Keputusan Gubernur. Di tahun sebelumnya pelaksanaan penilaian dilakukan secara tatap muka langsung di Kantor Walikota Administrasi, namun di tahun ini pertama kali penilaian dilakukan secara virtual. Meskipun penilaian harus dilakukan secara virtual di kelurahan masing-masing, namun tidak mengurangi esensi, semangat dan antusiasme Para Lurah untuk memperoleh predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum.

Perwakilan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) juga turut mendampingi untuk memberikan dukungan kepada Para Lurah dan sekaligus memberikan testimoni atas data yang dipaparkan oleh masing-masing Kelurahan. Kehadiran perwakilan Kelompok KADARKUM tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menerapkan 3M (Mencuci Tangan, Menggunakan Masker dan Menjaga Jarak). (Biro Hukum Prov. DKI Jakarta)