Pemkot Jaksel Gelar Acara Peningkatan Kesadaran Hukum Dan HAM Tahun 2019
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel), menggelar kegiatan Peningkatan kesadaran Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para lurah, camat dan unit terkait se-Jakarta Selatan, di Ruang Pola Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin yang membuka acara mengatakan, dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang akan disampaikan menyangkut Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia. "Ini perlu kita perhatikan. Jangan sampai kita tidak paham. Maka dari itu perhatikan dengan seksama, agar kita bisa lebih baik lagi dalam melakukan tugas dan fungsi," terangnya.
Mahludin menambahkan, masyarakat menginginkan pelayanan terbaik dari semua lini baik pelayanan administrasi maupun yang lainnya. "Kemudian ada juga Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dibahas secara detail," ucapnya. Sementara Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Hawang Lusi Wiranda mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat, tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku baik aturan tertulis maupun tidak tertulis.
"Aturan-aturan tersebut haruslah ditaati, adanya aturan tersebut agar terciptanya kemakmuran dan keadilan untuk masyarakat. Apabila aturan-aturan itu dilanggar konsekuensi akan mendapat sanksi yang tegas," ungkapnya. KIP JS
Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Mahludin yang membuka acara mengatakan, dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang akan disampaikan menyangkut Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia. "Ini perlu kita perhatikan. Jangan sampai kita tidak paham. Maka dari itu perhatikan dengan seksama, agar kita bisa lebih baik lagi dalam melakukan tugas dan fungsi," terangnya.
Mahludin menambahkan, masyarakat menginginkan pelayanan terbaik dari semua lini baik pelayanan administrasi maupun yang lainnya. "Kemudian ada juga Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) yang akan dibahas secara detail," ucapnya. Sementara Kasubag Publikasi Hukum dan HAM Hawang Lusi Wiranda mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat, tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku baik aturan tertulis maupun tidak tertulis.
"Aturan-aturan tersebut haruslah ditaati, adanya aturan tersebut agar terciptanya kemakmuran dan keadilan untuk masyarakat. Apabila aturan-aturan itu dilanggar konsekuensi akan mendapat sanksi yang tegas," ungkapnya. KIP JS