Inilah Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan beleid baru
penggunaan pekerja warga negara asing. Diundangkan pada 30 Desember
2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No. 12 Tahun 2013
mengatur tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam.
Menurut Diar Riga Pasaribu, Kabag Hukum dan Kerjasama Luar Negeri
Ditjen Binapenta Kemenakertrans, salah satu aturan baru yang berbeda
dari Permenakertrans No. 2 Tahun 2008
adalah pemberi kerja bagi TKA. Beleid terbaru, kata Diar, perusahaan
pemberi kerja harus berbadan hukum. Kalaupun ada pengecualian buat badan
usaha bukan badan hukum, harus dinyatakan dalam undang-undang.
Dalam peraturan lama, persekutuan komanditer (CV), misalnya,
diperkenankan menggunakan TKA. Dalam beleid baru, kata Diar, tidak
diperkenankan lagi sepanjang tak disebut dalam undang-undang. “Kalau
dulu CV boleh pekerjakan TKA. Tepi sekarang harus berbadan hukum,â€
ujarnya saat ditemui di gedung Kemenakertrans, Kamis (06/2) kemarin.
Ia menunjuk larangan itu dalam Pasal 4 Permenakertrans No. 12 Tahun 2013. Rumusannya begini: “Pemberi
kerja TKA yang berbentuk persekutuan perdata, firma (Fa), persekutuan
komanditer (CV), dan usaha dagang (UD) dilarang mempekerjakan TKA
kecuali diatur dalam undang-undangâ€. Rumusan ini berarti CV, UD, atau Firma hanya boleh menggunakan TKA jika diatur dalam undang-undang.
Diar berharap Permenakertrans baru bisa menutupi kekurangan beleid
sebelumnya. Apalagi dalam rentang waktu 2008-2013 banyak perubahan
terjadi di masyarakat, yang memungkinkan penggunaan TKA semakin banyak.
Berlakunya kerangka perdagangan bebas seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN
diyakini semakin meningkatkan kebutuhan atas pekerja asing.
Kompetensi
Ketentuan lain yang diperbarui adalah izin Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) untuk pekerjaan sementara. Beleid lama tak membuat
rincian yang jelas. Kini, Pasal 8 Permenakertrans menyebut empat jenis
pekerjaan yang bersifat sementara yaitu pemasangan mesin, elektrikal,
layanan purnajual, dan produk dalam masa penjajakan usaha. Meski lebih
rinci, tidak ada perubahan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
untuk pekerjaan sementara.
Perubahan penting lainnya adalah mengenai kompetensi. Dalam beleid
lama, hanya pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi TKI yang dipekerjaan
harus kompeten. Dalam beleid baru, TKA harus menunjukkan sertifikat
kompetensinya. Sesuai pasal 26 Permenakertrans, ini menjadi syarat untuk
mempekerjakan TKA. Diar mengakui syarat ini dicantumkan untuk
menindaklanjuti hasil monitoring KPK terhadap lembaga negara termasuk
Kemenakertrans. Ini juga sejalan dengan spirit UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan yang mendorong kompetensi kerja. Kompetensi itu
antara lain dibuktikan lewat sertifikat kompetensi.
Menurut Diar, kalau sertifikat kompetensi tak ada, maka TKA harus sudah
punya pengalaman di bidang tersebut minimal lima tahun sebelum
menduduki jabatan tertentu.
Pemberi kerja juga harus mencermati pasal 32 Permenakertrans TKA yang
mengatur tentang besaran kompensasi penggunaan TKA. Menurut Diar besaran
kompensasi senilai 100 dolar AS berlaku untuk satu jabatan dan per
bulan untuk setiap TKA. Dengan begitu maka TKA yang memegang dua jabatan
di perusahaan berbeda sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (3)
Permenakertrans maka yang harus dibayar yaitu dua kali besaran
kompensasi. Misalnya, seorang TKA menjabat sebagai direksi di perusahaan
A dan sebagai komisaris di perusahaan B. Dengan kondisi itu maka
kompensasi yang dibayar untuk seorang TKA 200 dolar AS setiap bulan.
Namun, yang tak kalah penting adalah pengawasan TKA. Kepala Bidang
Pengawasan Disnakertrans DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan selama ini
pemantauan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan
TKA. Namun, ia menjelaskan rata-rata perusahaan yang mempekerjakan TKA
sudah memenuhi aturan sehingga tergolong minim pelanggaran. Saat
pengawas melakukan pemeriksaan ke perusahaan, yang dilakukan adalah
pemeriksaan secara umum terkait ketenagakerjaan, termasuk penggunaan
TKA. “Kalau di perusahaan ditemukan TKA ya kami periksa,†katanya.
Kemenakertrans mencatat tahun 2013 jumlah IMTA yang diterbitkan
sebanyak 68.957. Sedangkan TKA yang bekerja di Indonesia paling banyak
berasal dari China, Jepang, Korea Selatan, India dan Malaysia. ( Sumber : Hukum Online )