Data Program Dan Anggaran
TUGAS POKOK |
2 |
Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya; |
Menghimpun bahan dan menyusun rencana strategis Kecamatan; |
Menghimpun bahan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan; |
Melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan; |
Melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tingkat Kecamatan; |
Melaksanakan pemantauan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Seksi Dinas Kecamatan, Satgas Satpol PP Kecamatan, dan Kelurahan; |
Memberikan bimbingan dan konsultasi teknis penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), laporan kinerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas terhadap Seksi Kecamatan; |
Menerima, meneliti dan memproses permohonan penerbitan/ pencetakan Surat Perintah Membayar (SPM); |
Menghimpun bahan dan menyusun laporan kinerja, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Kecamatan; |
Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi Kecamatan |
Menghimpun, mengolah, memelihara, mengembangkan, menyajikan dan memanfaatkan data dan informasi Kecamatan |
Mengoordinasikan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Kecamatan |
Mengoordinasikan penyusunan laporan (kinerja, kegiatan dan akuntabilitas) Sekretariat Kecamatan |
Menyiapkan bahan laporan Sekretariat Kecamatan yang terkait dengan tugas Subbagian Program dan Anggaran; dan |
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Subbagian Program dan Anggaran.
|