Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Selatan, menertibkan Prasarana Sarana Umum dan Jaringan Utilitas yang melanggar ketentuan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta Selatan, Senin (22/5).