5 bangunan berdiri di atas Lahan seluas 356m2 milik PD Dharma Jaya yang terletak di Jl. Buncit Raya No. 80 Kelurahan Tegal Parang, ditempati pihak-pihak yang tidak berhak dibongkar rata oleh Pemkot Jakarta Selatan, dengan menurunkan personil sebanyak 370 dan 1 buah excavator. Sudah diberi Surat Peringatan ke-1 tanggal 4 Januari 2016, SP-2 Tanggal 26 Januari 2016, Surat Perintah Bongkar (SPB) tanggal 5 Februari 2016 yang ditujukan kepada 3 ahli waris (H. Haruman Effendy, FL. Eddy Sigar, kasman) Sudin Kominfomas, Kamis (18/2).