Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Satlantas Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo, menambahkan, kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas tahun 2026, dengan mengedepankan upaya guna menekan angka pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas.
Ia menyampaikan, bagi kendaraan khususnya roda empat yang tidak lulus uji emisi, saat ini diberikan surat teguran. Namun, memungkinkan ke depannya hasil uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).