Petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan melakukan pembongkaran terhadap bangunan kantor pemasaran apartemen yang terletak di Jalan TB Simatupang No 2, Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlangsung selama dua hari 13 dan 14 April 2016. Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menjau langsung pelaksanaan penertiban bangunan pada hari Rabu, 13 April 2016. (Kominfomas Jaksel)