walikota-jaksel-resmikan-penggunaan-ruang-pelayanan-ktp-elektronik

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemkot Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, telah diresmikan penggunaan ruang pelayanan KTP elektronik (e-KTP) di PTSP kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

""Dengan adanya fasilitas ini masyarakat akan lebih mudah mendapatkan KTP elektronik,"" kata Syamsudin Noor, Walikota Jakarta Selatan didampingi Jayadi Asisten Tapem, Sapto B Wibowo, Kasudin Dukcapil dan Agus Supriyanto Kasudin Kominfomas Jakarta Selatan, saat meresmikan penggunaan ruang Pelayanan KTP elektronik.

Syamsuddin Noor menjelaskan kita telah  memililki 7 alat pencetakan Kartu Tanda  Penduduk (KTP) yang sudah ditempatkan, yaitu: di Sudin Dukcapil 5 alat pencetak, 1 mesin pencetak di Kelurahan Kebagusan dan kemudian tempat yang baru diresmikan di kantor PTSP Walikota Jakarta Selatan. Ini semua untuk mempercepat pelayanan, karena tujuan kita adalah memberi layanan yang lebih cepat, murah kepada masyarakat.

Menurut Syamsudin, petugas pencetak KTP elektronik harus menjaga kewaspadaan yang tinggi, karena alat ini bisa mencetak KTP penduduk untuk wilayah lain, warga yang tinggal di Jakarta Barat bisa mencetak di wilayah Jakarta Selatan. ""Masalahnya adalah security menjadi perhatian utama, jangan sampai dimanfaatkan pihak yang melakukan modus operandi kejahatan dengan melakukan hacker dan sebagainya. Karena teknologi canggih IT sekalipun rentan ditembus pihak yang tidak bertanggung jawab"".

Dalam kesempatan yang sama Sapto B Wibowo, Kasudin Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Selatan menambahkan bahwa dalam memudahkan dan mempercepat jenis pelayanan KTP elektronik. ""Kita akan meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat juga dalam akurasi data penduduk Jakarta Selatan.""

Ruang pelayanan KTP elektronik (e-KTP) di kantor PTSP Walikota Jakarta Selatan, memiliki kelengkapan fasilitas antara lain, perangkat komputer, printer untuk Pencetakan KTP elektronik, dan finger scan, sekarang  semua bisa mencetak KTP eletronik dari lima wilayah di DKI Jakarta, dengan ketentuan data rekam warga yang bersangkutan sudah ada sebelumnya di kelurahan wilayah masing-masing.