Papan reklame besar di jalan Prapanca Raya Jakarta Selatan yang ditertibkan Pemkot Jakarta Selatan (14/1) dipasang lagi, Papan Reklame berukuran 5 X 10 meter dan tinggi tiang 7 meter, dulu ditertibkan karena tidak punya IMB, izin Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) habis Desember 2012, karena Izin Mendirikan Bangunan bangunan Reklame (IMBBR) tidak ada dan letaknya di trotoar ini melanggar ketertiban fasilitas umum (trotoar untuk pejalan kaki) maka ditertibakan kembali.
Walikota Jakarta Selatan Anas Efendi mengatakan papan reklame yang kita tertibkan lagi tidak punya IMB dan Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame (IMBBR) belum dibayar juga letaknya melanggar fasilitas umum serta secara estetika mengganggu lingkungan walikota dan jembatan layang,”katanya didampingi Kasatpol PP Jakarta Selatan Sulistiarto senin (4/2).
Anas juga meminta instasi terkait jangan mengeluarkan izin lagi konstruksi (IMB) karena secara estetika mengganggu lingkungan. Kami juga merapikan warung-warung yang mengganngu keindahan yang ada disekitar kantor walikota Jakarta Selatan. Dia, informasikan juga bahwa pihaknya juga sekarang sedang membongkar jembatan di Jalan Supomo Tebet, yang melanggar ketentuan. Ada izin tapi melanggar ketentuan izin. Izin yang diberikan lebar 5 meter masuk dan keluar 5 meter tapi membangun lebih dari itu,”tandasnya.
W.P Purba Kasudin Pajak 1 Jakarta selatan, menghimbau pada para temen-temen biro reklame, perorangan maupun Badan Hukum agar mentaati peraturan, sebelum tayang alangkah baiknya memperoleh izin dulu sehingga tidak terjadi seperti ini. Jadi penuhi semua izin seperti TLb, IMB dan IMBBR,”tegasnya.