tkd-dibayar-untuk-menghapus-tpp

Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi mengatakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) akan mulai dibayarkan pada tanggal 20 setiap bulannya, dan untuk pertama TKD akan dibayarkan pada 20 Februari mendatang. Besaran TKD mulai Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta disesuaikan dengan golongan, yaitu golongan I hingga eselon I.

Kebijakan ini sekaligus menghapus tiga jenis tunjangan yang diberikan pada tahun sebelumnya, yakni tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), tunjangan kesejahteraan, (Kesra), dan tunjangan khusus,”katanya saat sosialisasi Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di kantor walikota Jaksel, Senin (18/1).

TKD diberlakukan sejak tahun 2010. Saya berharap dengan sistem ini tidak ada lagi orang yang rajin, aktif dan penuh inisitatif honornya lebih kecil dari mereka yang tidak punya dedikasi maupun inisiatif kerja serta jarang datang ke kantor,” tegasnya.

Pemberian honorarium yang dikemas dalam bentuk TKD ini lebih mengarahkan pada azas keadilan, sebab tunjangan ini berbasis kepada output kerja, hasil kerja, dan pencapaian target. Karena itu, bagi PNS yang output kerja dan pencapaian targetnya tidak tercapai, atau kinerjanya sangat buruk, maka TKD mereka akan dipotong jika satu hari tak masuk kerja dipotong 5 persen hingga bisa 100 persen apabila PNS tersebut mangkir selama 20 hari.

Diharapkan, upaya ini bisa menggenjot kualitas pelayan publik mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota serta menghilangkan praktik ilegal seperti suap atau pungutan liar,”tegasnya.

Sedangkan angka maksimal TKD bisa dicapai jika pegawai rajin masuk kerja. Sebab, absensi menjadi salah satu faktor penilai yang bobotnya cukup besar yakni 70 persen. Sisanya 30 persen didasarkan pada hasil kinerja, diantaranya hasil kerja yang dicapai, lancar tidaknya komunikasi atau kerja sama dengan pihak luar, serta kelakuan atau perilaku,”ujarnya