Jakarta - Para wajib pajak di Kota Administrasi Jakarta Selatan, kini semakin dimudahkan dalam mendaftarkan dan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kini, pengurusan surat pajak tersebut sudah dapat dilakukan secara elektronik.
Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto mengatakan, kebijakan penyampaian e-SPPT PBB-P2 merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.
“Untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran atau registrasi melalui pajak online DKI Jakarta atau aplikasi JAKI,” ujarnya, Rabu (2/6). Jika ingin mengurus melalui aplikasi JAKI, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah login terlebih dahulu, dan pilih menu JAKPENDA. Lalu, pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lanjut pilih Daftar SPPT PBB-P2, kemudian isi data objek pajak, isi data pengunduh, dan kirim data-data tersebut melalui aplikasi.
Sementara melalui situs, wajib pajak cukup mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Di dalam situs ini, klik menu e-SPPT yang ada di bagian atas halaman. Kemudian, pilih Daftar E-SPPT PBB yang ada di pojok kanan atas halaman. Setelah itu, isi Data Objek Pajak, dan juga Data Pengunduh. Jangan lupa klik kotak ‘Saya Setuju’, dan kirim. Sistem akan melakukan verifikasi data, dan wajib pajak akan mendapatkan email dari BAPENDA DKI JAKARTA. Nantinya, wajib pajak dapat melihat file e-SPPT dengan cara mengklik link yang dikirim dalam email tersebut.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Kepala Suku Badan Pendapatan Kota Administrasi Jakarta Selatan Hendarto mengatakan, kebijakan penyampaian e-SPPT PBB-P2 merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur.
“Untuk mendapatkan SPPT PBB-P2 Tahun 2021, masyarakat wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran atau registrasi melalui pajak online DKI Jakarta atau aplikasi JAKI,” ujarnya, Rabu (2/6). Jika ingin mengurus melalui aplikasi JAKI, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah login terlebih dahulu, dan pilih menu JAKPENDA. Lalu, pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Lanjut pilih Daftar SPPT PBB-P2, kemudian isi data objek pajak, isi data pengunduh, dan kirim data-data tersebut melalui aplikasi.
Sementara melalui situs, wajib pajak cukup mengakses situs pajakonline.jakarta.go.id. Di dalam situs ini, klik menu e-SPPT yang ada di bagian atas halaman. Kemudian, pilih Daftar E-SPPT PBB yang ada di pojok kanan atas halaman. Setelah itu, isi Data Objek Pajak, dan juga Data Pengunduh. Jangan lupa klik kotak ‘Saya Setuju’, dan kirim. Sistem akan melakukan verifikasi data, dan wajib pajak akan mendapatkan email dari BAPENDA DKI JAKARTA. Nantinya, wajib pajak dapat melihat file e-SPPT dengan cara mengklik link yang dikirim dalam email tersebut.
Sudin Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Selatan.