satgas-ppmk-harus-punya-laporan-tertulis-dalam-kegiatannya

Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai 2001 hingga sekarang berjalan cukup lama. Banyak kendala baik yang bersifat tehnis maupun administrasi.

Hasil evaluasi Bawasda Provinsi DKI Jakarta tahun 2005, khusus Bina Ekonomi ada beberapa temuan antara lain, pemanfaat meninggal, pemanfaat bangkrut, pindah tanpa melapor/menghilang dan pemanfaat enggan mengembalikan,”kata Wakil walikota Jakarta Selatan Rustam Effendi  didampingi Plt. KPMP Unas Affendi saat Bintek Satgas penyelesaian masalah Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Gedung Upakarti Duren Tiga, Jakarta selatan,Selasa (2/7).

Rustam Effendi katakan dibentuknya Satgas PPMK untuk menangani masalah penyelesain tunggakan PPMK, itu terus lebih dintensifkan agar dana tersebut dapat kembali dan dapat dimanfaatkan kembali ke masyarakat lainnya. Satgas dibentuk harus ada bentuk pertanggung jawabannya dalam rangka menarik dana tertunggak atau tertahan di masyarakat, terus diupayakan secara maksimal agar dana kembali,” ujarnya.

Satgas jangan diam saja, tidak punya kegiatan apa-apa. Satgas harus punya catatan sebagai bentuk pertanggung jawabannya. Harus ada berita acara atau pernyataan apabila sipemanfaat  dana PPMK sudah meninggal, bangkrut atau pindak alamat  ini sebagai laporan tertulis, agar tidak dianggap pembiaran serta menjadi pegangan apabila nantinya berurusan dengan kejaksaan,”tandasnya