
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Jagakarsa telah menerbitkan 399 izin untuk Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bagi masyarakat di Jagakarsa, selama Januari hingga 12 Desember 2018.
Kepala UP PTSP Jagakarsa Jazuri, mengatakan selain 399 izin tersebut, masih ada 10 IUMK yang sedang dalam proses penerbitan. "Telah kami terbitkan 399 izin. Ada 10 lagi yang dalam proses untuk diterbitkan IUMK nya," ujarnya, Kamis (13/12). Jazuri menjelaskan, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
"UP PTSP Jagakarsa tahun ini memiliki target penerbitan dan pencetakan IUMK sebanyak 400 izin," ungkapnya.
Jazuri menambahkan, IUMK sangat penting dimiliki bagi para pedagang. Selain legalitas usaha, banyak keuntungan pula yang bisa didapat dengan memiliki IUMK. “IUMK dapat digunakan sebagai permodalan juga, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mengembangkan usahanya,” pungkasnya.
Kepala UP PTSP Jagakarsa Jazuri, mengatakan selain 399 izin tersebut, masih ada 10 IUMK yang sedang dalam proses penerbitan. "Telah kami terbitkan 399 izin. Ada 10 lagi yang dalam proses untuk diterbitkan IUMK nya," ujarnya, Kamis (13/12). Jazuri menjelaskan, IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha /kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar beserta lampirannya.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil, serta Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
"UP PTSP Jagakarsa tahun ini memiliki target penerbitan dan pencetakan IUMK sebanyak 400 izin," ungkapnya.
Jazuri menambahkan, IUMK sangat penting dimiliki bagi para pedagang. Selain legalitas usaha, banyak keuntungan pula yang bisa didapat dengan memiliki IUMK. “IUMK dapat digunakan sebagai permodalan juga, sehingga para pelaku usaha dapat lebih mengembangkan usahanya,” pungkasnya.