
Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Jagakarsa, menggelar acara Launching 'Penyediaan Jasa Arsitektur Gratis IMB Rumah Tinggal Bagi Masyarakat Tidak Mampu Melalui Kemitraan Dengan Perguruan Tinggi', pada Senin (9/7).
Acara ini dilaksanakan di Ruang Serbaguna Kecamatan Jagakarsa, dan turut dihadiri oleh Wakil kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Denny Wahyu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan M. Subhan, Sekretaris Kecamatan Jagakarsa Mundari, serta Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Jagakarsa Jazuri.
Sekcam Mundari mengatakan, program ini sangat perlu untuk ditindaklanjuti. Apalagi, bila dipadukan dengan program bedah rumah dari BAZIS Jakarta Selatan bagi masyarakat tidak mampu. "Semoga dengan adanya kerja sama antara Kecamatan Jagakarsa dengan Institut Sains dan Teknologi Nasional dalam pengabdian kepada masyarakat, dapat mewujudkan Jagakarsa yang baik," ujarnya.
Sementara Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Jagakarsa, Jazuri mengatakan, Program ini dilatarbelakangi wilayah Jagakarsa yang sebagian besar adalah zona hunian, dan permasalahan yang ada adalah masih banyak masyarakat yang belum mempunyai IMB. "Sesuai dengan visi dan misi dari PTSP, maka kami memberikan solusi agar masyarakat dapat memiliki IMB terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," tuturnya.
Dekan FTSP Institut Sains dan Teknologi Nasional, Desy Ratnawati menambahkan, program ini juga merupakan salah satu wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat. "Kedepannya, semoga kita dapat bekerja sama dalam kegiatan yang lain untuk ikut berperan serta dalam membangun DKI Jakarta," pungkasnya.
Diketahui, program ini merupakan kerja sama antara Unit PTSP Kecamatan Jagakarsa dengan Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN), dengan jumlah mahasiswa pembuat jasa arsitektur sebanyak 11 mahasiswa. Program ini berlaku hanya untuk luas tanah dibawah 200 m2 dan merupakan terobosan yang pertama kali di DKI Jakarta.
Untuk mengajukan permohonan layanan jasa arsitek gratis, masyarakat cukup mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang terdapat di tingkat Kelurahan dan Kecamatan, dengan membawa beberapa syarat wajib untuk disertakan, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi sertifikat tanah, serta fotokopi Surat Tagihan dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan. (KIP JS)