Untuk memaksimalkan pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan Blok M Mal dan Blok M Square, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan merubah model pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan satu manajemen. Sehingga diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih dalam pengelolaan parkir tersebut.
Manajer Operasional UPT Perparkiran Jakarta Selatan J Gatut Budi Irianto mengatakan, akibat adanya dua pengelola terjadi penarikan retribusi sebanyak dua kali. Untuk di kawasan Blok M Mal parkir yang telah dikelola sejak tahun 1970 ini, tarif parkir yang diberlakukan Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil per jam. Sedangkan di Blok M Square yang dikelola sejak tahun 2.000, tarif parkir yang dibebankan kepada konsumen hanya Rp 2.000 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Dengan satu manajemen diharapkan pengelolaan tarif parkir di kawasan perbelanjaan Blok M dapat lebih baik lagi dan teratur serta jelas bagi masyarakat dan sesuai dengan Pergub No.86 tahun 1996,” ujarnya usai rapat pengelolaan parkir Blok M di Kantor Walikota Jakarta Selatan, Selasa (16/2).
Dikesempatan lain Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Selatan Suluh Sudiharto mengatakan, wacana pengelolaan parkir satu manajemen ini, belum bisa diputuskan saat ini. Karena, pihaknya harus melaporkan dahulu kepada walikota dan diteruskan ke Gubernur DKI. “Perubahan ini bertujuan agar bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Pengelola parkir Blok M Mal Krisharyadi mengatakan, pihaknya siap menerima semua keputusan yang akan ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, jika memang ada perubahan model pengelolaan tersebut. Yang penting tidak menyusahkan pengunjung Blok M dan kita terima yang dianggap baik itu,""tegasnya.