penebang-7-pohon-dikenai-sanksi

Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada penebang 7 pohon ditaman Wijayakusuma tanggal 6/6 lalu, sesuai SK Kepala Dinas Pertamanan DKI Jakarta  Nomor 29 Tahun 2002. Bagi pemberi izin dikenakan sanksi berupa penanaman pohon kembali. Setiap satu pohon yang ditebang wajib diganti dengan 10 pohon baru. Sedangkan bagi pelaku penebangan di lapangan, Sudin akan memberikan sanksi berupa diistirahatkan untuk sementara waktu.

Berdasarkan surat pemanggilan, diketahui sebanyak tujuh pohon ditebang di Taman Wijayakusumua. Untuk itu bagi pemberi izin yakni, Ketua RT 08/ 04, Pondok Labu, Cilandak, Herman Winanta dijatuhi sanksi harus menggantinya dengan 70 pohon baru,”ujar Penyuluh Seksi Bina Peran Serta Masyarakat, Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, Amir Syah di Kantor Sudin Pertamanan Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Amir mengatakan, pihak yang memberikan izin dikenakan sanksi berupa penanaman pohon kembali sebanyak 70 pohon baru. Pohon yang ditebang adalah pohon angsana. Sedangkan pohon pengganti yang akan ditanam ditentukan Sudin Pertamanan Jakarta Selatan yakni pohon Mahoni. Karena untuk perakaran dan pertumbuhannya lebih kuat dari pada pohon angsana, dengan kriteria yakni, setinggi minimal tiga meter dengan diameter 10 centimeter,”terangnya.

Ia juga menambahkan, peristiwa itu terjadi lantaran kurangnya koordinasi. Padahal, kata dia, masyarakat berhak menghentikan penopingan pohon jika terbukti dilakukan oleh petugas yang tidak dilengkapi dengan surat izin. Sedangkan untuk pengadaan ke-70 pohon yang akan ditanam kembali, pihaknya memberikan waktu kurang lebih satu Minggu setelah berita acara dibuat dan diterima yang bersangkutan,”ujarnya.

Dikesempatan lain Ketua RT 8/4, Pondoklabu, Cilandak, Herman Winanta, yang ditemui usai memenuhi panggilan Sudin Pertamanan Jakarta Selatan di kantor Walikota Jakarta Selatan, mengakui kesalahan yang telah dibuatnya, lantaran memberikan izin menebang pohon kepada empat orang yang mengaku sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL) Sudin Pertamanan Jakarta Selatan. Ini memang kesalahan saya, karena tidak menanyakan surat penebangan pohon dan langsung memberikan izin untuk menebang,"" ungkap Herman

Sementara bagi Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diketahui sebagai pelaku penopingan dan penebangan tanpa izin dikenakan sanksi diistirahatkan untuk sementara waktu. Karena, ada indikasi para PLH tersebut sengaja mencari pohon-pohon yang sudah keropos, namun bekerja di luar jalur. Mereka tidak berkoordinasi dengan pihak terkait, mungkin mereka mencari tambahan. Kita akan selidiki dan memberikan sanksi tegas,"" katanya.