pemprov-dki-terapkan-nomor-induk-kependudukan-secara-nasional

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan bahwa DKI Jakarta sekarang sudah menerapkan nomor Induk Kependudukan secara nasional, jadi yang punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru atau diperpanjang itu sudah mendapatkan Nomor Induk Kependudukan nasional.

Nomor ini akan dibawa sampai akhir hayatnya dan buat mereka yang lahir nomor ini sudah diterapkan pada nomor Akte Kelahirannya, secara nasional. Secara bertahap ini diperlakukan sehingga tidak ada lagi nomor kependudukanyang dobel dengan bergitu kita bisa menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan yang terintegrasi yang terpadu,”katanya saat Teleconference Lauching Perpanjangan KTP Mobile di Petamburan Jakpus, Minggu (27/12).

Di RW.09 Kel Bintaro Walikota Jaksel Syahrul Effendi mengatakan sekarang ini masih banyak keluhan warga yang tidak sempat tidak ada waktu memperpanjang KTP dari situ banyak yang mempergunakan jasa orang lain, mulai hari ini semua bisa kita lupakan karena sekarang di setiap kelurahan secara bergilir akan ada layanan KTP Mobile, jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak sempat memperpanjang KTP nya sendiri,”katanya saat Lauching KTP Mobile di RW.09 Kel.Bintaro, bersamaan dengan teleconference dengan gubernur.

Sekarang ini dengan era IT akan memberikan kemudahan bagi warga seperti pembuatan KTP dan akan dilaksanakan secara jemput bola pada masyarakat bahkan kami berharap pada hari-hari libur dapat melayani masyarakat yang tidak sempat datang kecuali hari libur, ke depan kita akan buka setengah hari di kelurahan seperti hari Minggu dan Sabtu untuk memberi pelayanan kemudahan bagi warga.

KTP Mobile akan kita kembangkan tidak hanya di Kelurahan-kelurahan, tapi di Mall, tempat-tempat hiburan hingga siapa saja masa KTP habis bisa mendapatkan pelayanan secara lansung,”ujarnya.

Syahrul Effendi tambahkan KTP itu sangat sederhana sekali tetapi merupakan basis atau  basic merupakan dasar untuk mengurus seluruh dokumen, Bank semua pakai KTP maka sangat penting sekali dijaga keasliannya, karena sekarang ini banyak penipuan dimana- mana dengan memakai KTP palsu,”tambahnya.

Dikesempatan lain Kasudin Pendudukan dan Catatan Sipil Jaksel Valintino Simanungkalit mengatakan maksud dan tujuan adanya KTP Mobile ini adalah untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat ketika kantor kelurahan itu tutup pada Sabtu dan Minggu.

KTP Mobile adalah KTP yang diperpanjang yang masa berlakunya habis, masa mengurus berlakunya diberi waktu 14 hari, tetapi lebih dari itu diberikan denda keterlambatan sebesar 10 ribu, dan harus memenuhi standar persyaratan yang berlaku,”ujarnya.