
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melakukan pemeriksaan perizinan pembangunan terhadap dua apartemen yang berada di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), yakni Apartemen Pancoran Riverside, dan Senopati Penthouse, Kamis (26/12).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI Jakarta, PTSP DKI Jakarta, BPRD, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Damkar dan PB, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, dan sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Bidang Perumahan menyampaikan, Angga Putra Fidrian mengatakan, tujuan kedatangan Pemprov DKI Jakarta yaitu untuk memastikan apakah pengembang sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Angga menerangkan, kewajiban yang belum dipenuhi seperti Pajak PBB. Untuk Apartemen Pancoran Riverside belum bayar sejak 2017 sampai sekarang, yang nilainya lebih dari Rp 9 miliar. Kemudian Senopati Penthouse juga belum bayar pajak tahun 2019 yang mencapai Rp 500 juta.
"Tidak hanya itu, ada juga aduan yang sering disampaikan masyarakat (mengenai kedua apartemen tersebut), yaitu terkait dengan P3SRS, dan kewajiban lainnya seperti terkait keselamatan kebakaran, lift, keselamatan kerja dan lainnya," tuturnya.
Angga menyampaikan, tim juga meminta kepastian kepada para pihak apartemen, kapan akan memenuhi kewajiban-kewajibannya itu. "Paling tidak sampai minggu keempat Januari 2020 kita tetapkan deadline sama-sama untuk mereka menyampaikan apa yang sudah menjadi kewajiban mereka," ungkapnya.
Angga menegaskan, jika sampai waktu yang ditentukan pihak apartemen tidak juga memenuhi kewajibannya, maka sesuai secara administrasi akan memberikan surat teguran sampai diambil alih prosesnya. "Ini juga sinyal ke apartemen-apartemen yang lain, kalau kalian tidak melaksanakan kewajibannya, kita juga berani kok. Masalah sama warga nanti kita juga bicarakan sama-sama. Paling tidak kita akan tegakkan aturan yang seharusnya," tegasnya,
External Relationship PT Graha Rayhan Tri Putra Pengembang Riverside Pancoran, Aan memastikan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku. "Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perizinan, kita sesuai track, kita berjalan sebagai mana mestinya, dan hal-hal mengenai yang terperinci di dinas-dinas terkait, saya rasa sudah kita laksanakan," terangnya.
Terkait pajak, tentu sudah jadi tanggungan dari penghuni yang punya rumah. "Tadi saya di rapat sampaikan bahwa penghuni sekarang bisa ditarik pajaknya, bukan malah ke pengembang. Bahwasanya kita menjadi pembayar pajak, kita taat aturan, kita membayar yang kecil-kecil sambil menunggu bagaimana sosialisasi ini berjalan dengan baik," tuturnya.