pemkot-jaksel-tertibkan-bangunan-langgar-imb

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, menertibkan sebuah bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), di Tebet Barat Dalam No. 23 RT 07/RW 03, Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Sebelum pelaksanaan penertiban yang mengerahkan puluhan personel gabungan meliputi Satpol PP, Sudinhub, TNI dan Polri tersebut, terlebih dahulu digelar apel persiapan di Halaman Kantor Kecamatan Tebet, yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Jakarta Selatan H. Mamur, didampingi Camat Tebet Mahludin, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan dan Kabag Hukum TP Purba.

Dalam sambutannya, Mamur berpesan kepada para personel gabungan, agar selalu menjaga kondisi supaya tetap kondusif saat melakukan penertiban. "Jangan terpancing dengan keadaan yang tidak diinginkan," katanya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengungkapkan, bangunan tersebut ditertibkan lantaran melanggar batas jarak bangunan belakang. Tidak sesuai dengan IMB yang telah ditetapkan. "Itu ditertibkan sesuai prosedur yang berlalu," ucapnya.

Prosedur tersebut, jelas Ujang, Pemkot Jaksel melalui Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, melayangkan surat pemberitahuan SP I, II dan III, serta memberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik bangunan. "Karena pemilik bangunan tidak mengindahkan, maka hari ini kita laksanakan penertiban," tegasnya.

Ujang menambahkan, pihaknya melakukan penertiban tersebut secara persuasif, dengan mengedepankan pendekatan kepada pemilik bangunan. "Ini perdana di tahun 2018, dan akan kita gelar kegiatan sepanjang tahun 2018. Kali ini hanya satu bangunan di Kecamatan Tebet," pungkasnya. (KIP JS)