pemkot-jaksel-sosialisasikan-status-tanah-di-kel-petukangan-utara

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan Sosialisasi terhadap Status Tanah Sisa Kavling Cermai di Wilayah RT 004/RW 03 Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

Digelar di Ruang Pola Kantor Kelurahan Petukangan Utara, sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pesanggrahan Muh. Fadjar Churniawan, didampingi Kabag Hukum Jakarta Selatan TP Purba, Kabag Tapem Iwan K Santoso, Kasi Trantibum Satpol PP Luasman, Lurah Petukangan Utara Fahrul serta instansi terkait lainnya.

Fadjar mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan terkait kepemilikan aset Pemda seluas lebih kurang 6.000 meter persegi yang terletak di RT 004/RW 03 Kelurahan Petukangan Utara. Pasalnya, tanah yang ditempati oleh warga masyarakat Petukangan Utara tersebut sejak tahun 1976 telah tercatat sebagai Aset Pemda Provinsi DKI Jakarta. "Ini sosialisasi terkait kepemilikan aset Pemda terhadap rekan kita yang menempati aset milik Pemda," kata Fadjar.

Fadjar menurutkan, jika dalam sosialisasi ini terdapat warga yang belum puas akan sosialisasi aset Pemda ini, pihaknya mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum. "Jika warga belum puas, kita persilahkan warga untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.

Fadjar mengimbau kepada warga, sebelum nanti surat peringatan I, II dan III turun agar segera melakukan pembongkaran sendiri agar kerugian tidak begitu banyak. "Apabila warga meminta bantuan ke pemerintah, dalam hal ini camat lurah, kita akan bantu," tandasnya. Sementara itu, Lurah Petukangan Utara, Fahrul menambahkan, aset milik Pemda tersebut telah ditempati oleh puluhan bangunan milik warga. "Ada 20 bangunan permanen dan semi permanen, dan dihuni  8 KK," pungkasnya. (KIP JS)