pemkot-jaksel-sosialisasikan-pergub-nomor-132-tahun-2018

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018, Tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (18/12).

Sosialisasi yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan itu dibuka secara langsung oleh Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Arifin, yang didampingi Kepala Suku Dinas Perumahan Yaya Mulyarso.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Arifin mengatakan, Pergub No 132 Tahun 2018 itu penting disosialisasikan lantaran untuk mengatur pengelolaan Rumah Susun Milik, agar dapat berdaya guna dan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik, penghuni dan masyarakat umum. "Terlebih untuk menjadikan rumah susun sebagai tempat tinggal yang sehat, nyaman, aman dan harmonis," katanya.

Arifin berharap, dengan diterbitkannya Pergub ini dapat menjadi solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada pada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). "Sehingga tercipta suasana yang nyaman dan tertib di rusun milik," terangnya.

Sementara, Kepala Suku Dinas Perumahan Yaya Mulyarso, menambahkan, sosialisasi ini diikuti sebanyak kurang lebih 200 peserta dari 89 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), serta SKPD/UKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

"Pergub No 132 Tahun 2018 ini merupakan salah satu upaya penyelesaian atau setidak-tidaknya meminimalisir permasalahan pengelolaan rumak susun milik, di mana UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan harus melakukan pembinaan," tandasnya.