Untuk meminimalisir peredaran virus flu burung (H5N1), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan(Pemkot) berencana akan merelokasi Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Kel.Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel yang dibangun sejah 2009 yang mampu menampung 14.400 unggas per hari, dan akan beroperasi April 2010. Relokasi RPU untuk mempersempit peredaran Flu burung jangan sampai meluas.
Kepala Suku Dinas Perternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Chaidir Taufik mengatakan, pembangunan RPU di Jakarta Selatan merupakan tindak lanjut dari temuan LSM CIVAS yang menyebutkan 85% tempat penampungan unggas sudah tercemar oleh virus H5N1, kedua survey pasar penelitian yang dilakukan FAO hampir 50% pasar juga sudah tercemar virus tempat penampungannya ,”katanya saat ditemui di kantor walikota Jaksel, Kamis (11/2).
Dikatakannya, saat ini ada tiga lokasi bangunan yang telah selesai dibangun di RPU Petukangan Utara. Ke depan, pihaknya juga akan membuat 4 unit lokasi atau 16 jalur pemotongan hewan unggas. “Nantinya, RPU ini juga bisa memotong 32 ribu ekor unggas per hari dan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan warga Jakarta Selatan,” ujarnya.
Dengan adanya RPU ini, warga Jakarta tidak perlu khawatir membeli hewan unggas yang ada di pasaran, baik di pasar tradisional maupun pasar modern. Karena di RPU tersebut, telah terjamin kesehatannya,” ujarnya. Dalam pembangunan RPU di Petukangan Utara, ia mengakui kendala terberat dalam merelokasi ini adalah meyakinkan masyarakat agar tidak perlu cemas jika RPU pindak kewilayahnya.
Kita mengharapkan masyarakat tidak khawatir ayam yang akan masuk ke wilayah Petukangan Utara, sebelum masuk ke lokasi akan disemprot desinfektan, truk yang membawa ayam akan dicuci dulu sebelum keluar dari RPU hingga semuanya bersih dan higienis,” terangnya.
Dia berharap, pembangunan RPU bisa menggeser peran RPU skala kecil yang tak mau direlokasi. Itu pun, dengan catatan pemerintah hanya akan memperbolehkan menjual unggas dalam bentuk karkas atau unggas yang sudah bersih dan tidak ada bulu dan jeroan. “Untuk RPU skala besar, bila tidak mau direlokasi akan ada sanksi tegas. Semua pelanggaran pasti ada sanksi hukumnya,” tambahnya.
Diwilayah Jakarta Selatan RPU yang terbesar ada di 4 wilayah yaitu, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Pasar Minggu dan Jagakarsa. Rata-rata RPU tersebut tidak memiliki Izin usaha, Relokasi ini sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas.