pemkot-jaksel-bebaskan-lagi-1227-m2-lahan-jorr-w2

Pemkot Jakarta Selatan, Kamis (14/1) kembali membayar sebidang tanah untuk proyek pembangunan Jakarta Outer Ring Road West 2 (JORR W2) Ulujami-Kebonjeruk. Tanah seluas 1.227 m2, di RT 008/09, Petukangan Utara Pesanggrahan, dibayar kurang lebih sebesar Rp 1,3 miliar, sebelumnya pembayaran ganti rugi juga telah dilakukan terhadap lima bidang tanah seluas 5.000 meter persegi.

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mangara Pardede, mengatakan, tanah seluas 1.227 m2 ini adalah milik Kwee Jam Kun, warga Jl Petojo Selatan II No 46-50 RT 004/005, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Setelah pemilik tanah sudah menyerahkan kelengkapan surat yang telah memenuhi syarat untuk pembayaran,""ujar Mangara Pardede di kantor walikota Jaksel Kamis (14/1).

Disebutkan setiap satu meter persegi, Kwee Jam Kun mendapat ganti rugi sebesar Rp 980 ribu. Selain tanah, ia juga mendapat ganti rugi bangunan sebesar Rp 100,8 juta dan tanaman sebesar Rp 15,7 juta. Sedangkan untuk tanahnya Kwee Jam Kun mendapatkan sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total yang didapat Rp 1,3 miliar.

Diprediksi pembebasan lahan tersebut akan selesai pada akhir tahun 2010. Sehingga diharapkan proyek JORR W2 juga dapat segera tuntas. Sejauh ini, untuk wilayah Petukangan Utara, baru ada lima bidang tanah seluas 5.117 meter persegi yang telah dibebaskan. Memang angka tersebut masih jauh dari pembebasan yang akan dilakukan. tapi kita akan terus berupaya agar pembebasannya cepat selesai,"" lanjut Mangara Pardede yang juga menjabat sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan.

Ia juga menyebutkan bahwa di Jakarta Selatan ada sebanyak 695 bidang tanah di tiga kelurahan yang harus dibebaskan, masing-masing kelurahan mempunyai bidang tanah yang berbeda misalnya, di Petukangan Utara sebanyak 363 bidang tanah, di Petukangan Selatan sebanyak 328 bidang tanah dan Ulujami sebanyak 4 bidang tanah.

Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah dibebaskan adalah milik Hasan Sunardi sebanyak 7 bidang tanah seluas 1.151 meter persegi. Kemudian milik Didit M Suprapto sebanyak 8 bidang tanah seluas 1.409 m2, Hasan Sunardi sebanyak 11 bidang tanah seluas 1.100 m2, Abraham Toding sebanyak 104 bidang tanah seluas 230 m2 dan milik Kwee Jam Kun sebidang tanah seluas 1.227 m2.