pemkot-harus-dukung-sarana-dan-prasarana-pemilukada

Sesuai dengan Inpres No.7 tahun 2005 tentang dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah demi kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi terselenggaranya Pemilu kada DKI Jakarta tahun 2012.

 Untuk itu Anas Efendi walikota Jakarta Selatan mengharapkan peran camat dan lurah agar memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan Pemilukada, antisipasi dalam tahapan verifikasi faktual karena besar kemungkinan akan tarjadi gesekan antar pendukung balon cagub dan cawagub serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pencocokan dan penelitian (coklit),”katanya yang didampingi Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Juri Ardianto dan KPU Jakarta Selatan Ahmad Fahrudin saat sosialisasi Pemilukada tahun 2012 Kota Adm.Jakarta Selatan di Hotel Maharani Jaksel, Selasa (7/2).

 Anas Efendi juga tambahkan bahwa Pemkot Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap pemilukada seperti sosialisasi Pemilukada bagi masyarakat di 65 kelurahan, memfasilitasi kantor KPU dan Panwaslu serta gudang logistik KPU dan memberikan sarana dan prasarana perekrutan anggota PPK dan PPS dan Panwascam,”terangnya.

 Data penduduk pemilih potensial (DP4) pemilukada 2012 adalah 7.545.989 jiwa sedang jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 adalah 10.183.498, khusus Kota Adm Jakarta Selatan pemilih potensial ada 1.577.611 jiwa.

 Anas Efendi tambahkan 8 Februari 2012 adalah tahapan penyerahan dokumen dukungan dalam pencalonan perorangan gubernur dan wakil gubernur. Diharapkan kita semua dapat mengantisipasi segala bentuk gesekan para pendukung balongub tersebut ,” terangnya.

 Saya berharap lurah berhati-hati karena saya dapat informasi dari Sudin Dukcapil ada calon gubernur mau merubah nama agar tidak kelihatan marganya supaya kelihatan orang betawi asli, karena calon betawi kans terpilih lebih besar. Nama aslinya Faizal Batubara dari kelurahan Rawa Barat dan akan diganti dengan nama Faizal Basri, ini tidak boleh  harus melalui pengadilan karena mengakibatkan akibat hukum,”tegasnya.