Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki sebanyak 80.000 orang pegawai harian lepas (PHL) yang tersebar di lebih dari 750 SKPD/UKPD seluruh DKI. Saat ini yang terdata menyeluruh baru sekitar 31.000 orang.
Atas dasar itulah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aplikasi e-PHL. Selain mendata secara administrasi, aplikasi ini juga akan mengatur perhitungan gaji dari para pekerja tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Desi Putra pada sosialisasi pendataan e-PHL di R. Pola Kantor walikota Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
"(Kita) belum ada standarisasi kontrak dan metode pengupahan serta spesifikasi tenaga penyedia jasa lainnya perorangan yang baku," ujar Desi. "Maka dari itu kedepannya PHL itu akan didata dan dimasukkan kedalam sistem."
Batas para SKPD/UKPD untuk mendata para PHL-nya ke dalam sistem adalah 20 Oktober 2016. Kelalaian penginputan dapat berakibat tidak dapat dicairkannya gaji para PHL. Meiyana Sulistianingsih, Kepala Kantor Kepegawaian Kota (K3) Jakarta Selatan berkata, "Kita ingin ke depannya gaji para PHL akan terkordinir lebih baik." (HUMAS JS)