pembangunan-ratu-prabu-iii-disegel-pemkot-jaksel

NamePemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penyegelan proyek pembangunan hotel dan apartemen Ratu Prabu III yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Selasa (16/2) siang. 

"Ini ternyata bangunan belum ada IMB-nya sama sekali, maka itu kita segel. Dan ini ketahuan waktu kita undang rapat di kantor kemarin. Saya langsung bilang besok akan saya segel, saat penyegelan ternyata dihalang-halangi oleh oknum dari Ratu Prabu, tapi tetap kita segel," ujar Tri Kurniadi, Walikota Jakarta Selatan usai melakukan penyegelan.

Walikota menerangkan, pembangunan hotel dan apartemen setinggi 41 lantai tersebut sebenarnya telah dihentikan dan disegel oleh Seksi Penataan Kota Kecamatan Pasar MInggu pada Senin (15/2) kemarin, namun segel terpasang di dalam lokasi proyek. 

"Saya cek masuk ke lokasi pembangunan, ternyata segel itu dipasang di dalam. Makanya kita pindahkan  keluar (dan) saya kunci mati. Tidak boleh ada kegiatan lagi," tegasnya Tri Kurniadi.

Walikota menambahkan, selain tidak berizin, pembangunan lantai basement Ratu Prabu III mengambil tanah jalan seluas 1.008 meter persegi yang sudah dibebaskan dalam proyek Tol Depok-Antasari. (HUMAS JS, Editor: Ika MU)