Antusias masyakat terhadap pelayanan terpadu malam sangat menggembirakan ini terbukti dengn banyaknya masyarakat khususnya warga kecamatan Kebayoran Lama mendatangi tempat pelayanan terpadu di kelurahan Kebayoran Lama selatan. Pelayanan terpadu sistem jembut bola mengurus KTP, Akta Kelahiran dan nikah gratis. Bahkan sebagian besar warga yang menyaksikan memberi ucapan selamat kepada 1 pasangan pengantin baru yang dinikah massal.
Walikota Jakarta Selatan Syamsudin Noor mengatakan, diserbunya pelayanan terpadu malam hari menunjukkan bahwa masyarakat saat ini lebih banyak kesibukannya di siang hari. Karenanya program layanan malam hari ini kita akan terus lakukan di sejumlah keluarahan di 10 kecamatan dua Minggu sekali,”katanya didampingi Sekko Jakarta Selatan Usmayadi dan Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo saat membuka Pelayanan terpadu malam hari di jalan Jatayu RW 12 kelurahan Kebayoran Lama Selatan Jakarta Selatan, Jumat (17/5) malam.
Digelarnya pelayanan terpadu malam hari ini mengingat aktifitas warga Jakarta disiang hari cukup padat sehingga tidak dapat dilakukan pada siang hari, ini suatu hal yang harus kita layani sehingga kita mencoba untuk memperpanjang waktu pelayanan dengan melakukan kegiatan pelayanan terpadu malam hari. Ini tentunya upaya kita dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan juga kuantitas jam kerja pelayanan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat kita,”ujarnya.
Sementara itu Lurah Kebayoran Lama Selatan Aceng Kurniawan mengatakan kegiatan pelayanan terpadu malam hari sangat efektif selain memberikan kemudahan kesempatan untuk warga yang siang hari kerja dan tak bisa meluangkan waktunya.
Pelayanan terpadu meliputi 20 macam pelayanan seperti bidang kependudukan, SIM, , Kartu Kuning, penyuluhan sosial, Konsoltasi dan informasi IMB, Tata Kota, Izin UUG, kesehatan,KB dan pariwisata. Dari 20 jenis pelayanan yang diberikan dalam pelayanan terpadu, ada 1 pasangan nikah gratis,” jelasnya.
Sukamdi warga kelurahan Gogol Selatan yang menikah dengan Iroh mengatakan alhamdullilah walaupun dilakukan massal yang penting syah menjadi suami istri, syah secara hukum agama, syah menurut UU perkawinan dan dicatat di kantor urusan agama kecamatan Kebayoran Lama serta mendapat buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kebayoran Lama.