musyawarah-pembebasan-lahan-petukangan-selatan-untuk-jorrw2-belum-ada-titik-temu

Upaya mempercepat pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) West-2 Ulujami-Kebonjeruk, masih terkendala pembebasan lahan, karena belum ada titik temu kesepakatan harga antara warga Petukangan Selatan dengan  Ketua Tim Pembebasan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum. . Diperkirakan ada 91 bidang tanah belum dapat dibebaskan untuk pembangunan JORR W2

Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Selatan yang juga menjabat Sekretaris Kota Jakarta Selatan, mengadakan sosialisasi ulang bidang-bidang tanah yang masih menjadi konplien warga Petukangan Selatan dan inventarisasi dan identifikasi data kembali serta pengukuran ulang,”kata Sekretaris Kota Tri Djoko Sri Margianto saat Sosialisasi ulang pembangunan Tol Jorr W2 di kantor walikota Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

Tri Djoko SM mengatakan pihaknya segera melakukan validasi data dari warga Petukangan Selatan yang tanahnya masuk dalam daftar pembebasan. Validasi tanah mencakup pengukuran kembali luas tanah pada formulir dan kenyataan serta luas bangunan di formulir dan kenyataan. Saya pun siap menjadi saksi pengukuran itu. Kalau terkait SK Gubernur tentang NJOP ya itu berlaku untuk semua lahan se-Jakarta, tidak tertentu ya,"" ujar Tri Djoko.

Profesor Hukum Agraria Universitas Indonesia Arie Sukanti Hutagalung mengatakan bahwa proses yang ditempuh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Prosedur yang berlaku mulai dari Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 yang dirubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan, dan Peraturan Gubernur 208 tahun 2012 tentang penilaian NJOP.
Prosesnya sudah sesuai dengan prosedur hukum. Sekarang musyawarah untuk saling mencapai kesepakatan terkait ganti rugi. Ari mengatakan ganti rugi diberikan pada azasnya tidak merugikan ekonomi masyarakat.

Namun Ari juga menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang harus dipenuhi untuk menentukan nilai ganti rugi. Faktor tersebut antara lain NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) yang berlaku, nilai nyata sebenarnya, lokasi letak tanah, status tanah (hak/garap), peruntukkan tanah (pertanian/nonpertanian), kesesuaian penggunaan tanah dengan RTRW yang ada, sarana prasarana yang tersedia.
Ari menerangkan bahwa tidak begitu saja peraturan hukum yang tentang perhitungan NJOP diubah begitu saja. Ada pun revisi NJOP, imbuhnya, kerap direvisi oleh pemerintah untuk kurun waktu tertentu. Peraturan tentang penilaian NJOP juga dapat direvisi mendadak jika terjadi kasus tertentu seperti banjir besar yang menerjang warga di dekat Banjir Kanal Timur dulu.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pembebasan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum untuk Jakarta Outer Ring Road West (JORR W2) Ambardi Effendi mengatakan, bahwa penentuan harga tanah harus mengacu pada tim appraisal yang berasal dari Sucofindo. Tetap mengacu pada tim appraisal. Kita harus memberikan harga yang memang bisa dinilai, jadi kalau imaterial seperti permintaan warga tidak akan bisa,"" kata Ambardi.

Sementara Syamsuddin Noor walikota Jakarta Selatan menambahkan sosialisasi JORRW2 ini aga bisa menjadi titik temu, karena sudah berbagai pertemuan sudah dilakukan juga bersama Gubernur Joko Widodo. Untuk itu juga kita menghadirkan Pakar Pertanahan Arie Hutagalung dari Universitas UI, dapat penjelasan tehnis maupun metode penilaian terhadap nilai harga tanah