menara-bts-di-jl-bunga-mayang-iii-bintaro-ditertibkan

Setelah menunggu sejak 2008 lalu, akhirnya menara base transceiver station (BTS) yang terletak di Jl Bunga Mayang 3 RT 02/01, Bintaro, Pesanggrahan dibongkar paksa oleh aparat gabungan  dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan Polisi, TNI  Rabu (5/12) Hal ini setelah pengelola BTS tersebut kalah dalam pengadilan, serta tidak mengindahkan surat peringatan dari Walikota Jakarta Selatan untuk membongkar sendiri.

Direktur PT Komet Konsorsium Sahat Simanjuntak selaku pengelola datang dan mencaci petugas karena menganggap pembongkaran tersebut menyalahi proses hukum. Para pekerja yang mempersiapkan pembongkaran diusir keluar dari pagar menara BTS dengan tinggi sekitar 45 meter tersebut.

Ini sudah menyalahi peraturan karena sudah ada perjanjian sebelumnya agar tidak membongkar sebelum adanya surat disposisi dari Gubernur yang baru. Saya sudah bertemu dengan Biro Hukum Pemkot Jakarta Selatan untuk menunda, karena besok akan audiensi dengan Gubernur lebih dahulu tapi kenapa sekarang dibongkar,” katanya dengan nada emosi.

Pembongkaran tetap dilanjutkan setelah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP Jakarta Selatan Juita Herawati membacakan Surat perintah bongkar (SPB) dari Walikota Jakarta Selatan. Surat perintah dengan No 960/-1.817 itu dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Selatan Anas Effendi pada 26 November 2012. “Dan diperintahkan kepada PT Komet Konsorsium untuk membongkar sendiri paling lambat pada 4 Desember kemarin. Namun karena tidak dilakukan makanya hari ini dibongkar secara paksa,” tegasnya.

Menara BTS ini sendiri sudah berdiri sejak 2003 lalu dengan surat resmi. Namun pada perpanjangan izin di 2008, warga mulai memprotes keberadaannya karena dianggap mengganggu dan punya dampak negative. Berdasarkan protes warga inilah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) tidak mengeluarkan surat rekomendasi Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UPLH) karena tidak memenuhi Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Sehingga surat-surat peringatan sudah dikirimkan sejak 2011 lalu antara lain Surat perintah penghentian pemanfaatan (SP4) No 817/SP4/S/2011 tertanggal 16 Agustus 2011 oleh Sudin P2B Jakarta Selatan sekaligus pemasangan papan segel. Surat perintah bongkar dalam SK Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan No 722/1.785.2/SPB/S/2011 pada 12 September 2011, dan yang terakhir Surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta kepada Walikota Jakarta Selatan No 156/-1.817 tanggal 27 Januari 2012 untuk menertibkan segera BTS tersebut.

Proses pembongkaran menara BTS dikawal ketat oleh 400 personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian dari Polres Jakarta Selatan, TNI, dan Suku Dinas terkait. “Dijaga personil banyak untuk mengantisipasi hal yang tidak terduga. Kita targetkan untuk selesai dalam 2 hari,” tutur Juita.